Peraturan Daerah (Perda) Kota Tasikmalaya Nomor 9 Tahun 2025 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2026.

19 Januari 2026

86 dilihat

Penulis: Prasetyo Raharjo, S.H.

Peraturan Daerah (Perda) Kota Tasikmalaya Nomor 9 Tahun 2025 ini membahas tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2026.

Berbeda dengan Perda Nomor 6 yang merupakan perubahan anggaran tahun berjalan, Perda ini adalah dokumen induk keuangan yang merencanakan seluruh pendapatan dan belanja Kota Tasikmalaya untuk satu tahun penuh di tahun 2026.

Berikut adalah poin-poin utama yang diatur dalam APBD 2026 ini:

1. Struktur Anggaran Pendapatan

Mengatur target penerimaan daerah yang diproyeksikan untuk tahun 2026, yang terdiri dari:

* Pendapatan Asli Daerah (PAD): Meliputi pajak daerah, retribusi daerah, hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan, serta lain-lain PAD yang sah.
* Pendapatan Transfer: Dana yang diterima dari Pemerintah Pusat (seperti DAU dan DAK) serta dana transfer dari Pemerintah Provinsi.
* Lain-lain Pendapatan Daerah yang Sah: Hibah atau pendapatan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

2. Struktur Anggaran Belanja

Menetapkan batas maksimal pengeluaran untuk membiayai program pembangunan dan operasional pemerintahan, meliputi:

* Belanja Operasi: Gaji pegawai, belanja barang dan jasa, hibah, dan bantuan sosial.
* Belanja Modal: Pembangunan infrastruktur, pengadaan aset tetap, dan sarana prasarana publik.
* Belanja Tidak Terduga: Dana cadangan untuk keperluan mendesak seperti penanggulangan bencana.
* Belanja Transfer: Bantuan keuangan ke pemerintah daerah lainnya atau desa (jika ada).

3. Pembiayaan Daerah

Mengatur mengenai bagaimana pemerintah daerah menutup selisih antara pendapatan dan belanja:

* Penerimaan Pembiayaan: Termasuk di dalamnya estimasi Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) tahun sebelumnya.
* Pengeluaran Pembiayaan: Digunakan untuk pembentukan dana cadangan, penyertaan modal pemerintah daerah (investasi), atau pembayaran cicilan pokok utang yang jatuh tempo.

4. Ketentuan Teknis dan Operasional

* Landasan Operasional: Wali Kota akan menindaklanjuti Perda ini dengan Peraturan Wali Kota tentang Penjabaran APBD 2026 sebagai panduan teknis bagi setiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
* Fleksibilitas Anggaran: Mengatur mekanisme jika terjadi keadaan darurat atau jika daerah menerima bantuan keuangan tambahan dari pusat/provinsi setelah Perda ini ditetapkan, agar tetap bisa langsung digunakan melalui prosedur penyesuaian yang sah.

5. Fungsi Akuntabilitas

Perda ini berfungsi sebagai instrumen pengendalian, otorisasi, dan pengawasan bagi DPRD serta masyarakat untuk memastikan bahwa setiap rupiah uang negara digunakan untuk kepentingan pembangunan Kota Tasikmalaya sepanjang tahun 2026.

Secara singkat, Perda ini adalah "Rencana Keuangan Tahunan" yang menjadi kunci utama pelaksanaan program-program yang telah disusun dalam RPJMD (Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah) untuk tahun kedua masa kepemimpinan periode tersebut.