Peraturan Daerah (Perda) Kota Tasikmalaya Nomor 5 Tahun 2025 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Tahun 2025-2029
19 Januari 2026
40 dilihat
Penulis: Prasetyo Raharjo, S.H.
Peraturan Daerah (Perda) Kota Tasikmalaya Nomor 5 Tahun 2025 ini membahas tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Tahun 2025-2029
RPJMD adalah dokumen perencanaan pembangunan daerah untuk jangka waktu 5 (lima) tahun. Dokumen ini sangat krusial karena menjadi arah kebijakan dan acuan kerja bagi seluruh perangkat daerah selama masa jabatan kepala daerah yang terpilih.
Berikut adalah poin-poin utama yang diatur dalam Perda ini:
1. Kedudukan Dokumen
* Penjabaran Visi-Misi: RPJMD merupakan penjabaran dari visi, misi, dan program kerja Wali Kota.
* Pedoman Kerja: Menjadi acuan dalam penyusunan Rencana Strategis (Renstra) Perangkat Daerah dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) setiap tahunnya.
* Kesinambungan: RPJMD 2025-2029 merupakan bagian dari tahapan pembangunan yang lebih besar dalam Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kota Tasikmalaya 2025-2045.
2. Sistematika dan Isi RPJMD
Secara umum, isi dari RPJMD yang tercantum dalam lampiran Perda ini mencakup:
* Analisis Kondisi Daerah: Gambaran umum kondisi Kota Tasikmalaya saat ini.
* Visi dan Misi: Tujuan besar yang ingin dicapai dalam 5 tahun ke depan.
* Strategi dan Arah Kebijakan: Langkah-langkah konkret untuk mencapai visi tersebut.
* Kerangka Pendanaan: Rencana sumber pendanaan dan alokasi anggaran untuk program-program pembangunan.
3. Pengendalian dan Evaluasi
* Wali Kota bertanggung jawab melakukan pengendalian dan evaluasi terhadap pelaksanaan RPJMD.
* Evaluasi ini bertujuan untuk memastikan bahwa program yang dijalankan oleh setiap dinas tetap selaras dengan target yang telah ditetapkan dalam Perda ini.
4. Perubahan RPJMD
RPJMD dapat diubah jika terjadi kondisi tertentu, seperti:
* Adanya kebijakan nasional yang berubah.
* Terjadi perubahan mendasar (bencana alam, krisis ekonomi, atau goncangan politik).
* Hasil evaluasi menunjukkan bahwa target yang ditetapkan tidak mungkin tercapai.
* Catatan: Perubahan tidak dapat dilakukan jika sisa masa berlaku RPJMD kurang dari 3 tahun.
5. Partisipasi Masyarakat
Perda ini menegaskan bahwa pembangunan daerah dilakukan dengan prinsip partisipatif, di mana masyarakat memiliki peran dalam pelaksanaan dan pengawasan pembangunan yang telah direncanakan.
Secara singkat, Perda ini adalah "Buku Induk Pembangunan" Kota Tasikmalaya untuk periode 2025 hingga 2029. Semua kebijakan pemerintah kota dalam 5 tahun tersebut harus merujuk pada dokumen ini.