Peraturan Daerah (Perda) Kota Tasikmalaya Nomor 8 Tahun 2025 tentang Kesejahteraan Lanjut Usia

19 Januari 2026

18 dilihat

Penulis: Prasetyo Raharjo, S.H.

Peraturan Daerah (Perda) Kota Tasikmalaya Nomor 8 Tahun 2025 ini membahas tentang Kesejahteraan Lanjut Usia.

Perda ini disusun sebagai landasan hukum bagi Pemerintah Kota Tasikmalaya untuk menjamin pemenuhan hak-hak penduduk lanjut usia (lansia) agar mereka dapat tetap berdaya, mandiri, dan hidup bermartabat di masa tua.

Berikut adalah poin-poin utama yang diatur dalam Perda tersebut:

1. Hak dan Kewajiban Lansia

* Hak Lansia: Memperoleh pelayanan kesehatan, perlindungan sosial, bantuan hukum, kemudahan penggunaan fasilitas umum, hingga kesempatan mendapatkan pendidikan dan pelatihan.
* Kewajiban Lansia: Menjaga kesehatan, tetap aktif sesuai kemampuan, serta berperan dalam mentransformasikan nilai-nilai budaya dan pengalaman kepada generasi muda.

2. Upaya Peningkatan Kesejahteraan

Pemerintah Daerah diwajibkan melakukan berbagai upaya sistematis, meliputi:

* Pelayanan Keagamaan dan Mental Spiritual: Memfasilitasi kegiatan ibadah dan bimbingan rohani.
* Pelayanan Kesehatan: Penyediaan posyandu lansia, layanan kesehatan di rumah (home care), dan kemudahan akses di fasilitas kesehatan (antrean khusus).
* Pelayanan Sosial: Pemberian bantuan bagi lansia terlantar serta penyediaan panti sosial yang layak.
* Aksesibilitas: Penyediaan sarana umum yang ramah lansia, seperti jalur kursi roda, tangga dengan pegangan, serta tempat penyeberangan khusus.

3. Dukungan Ekonomi dan Pelatihan

Bagi lansia yang masih memiliki potensi kerja (Lanjut Usia Potensial), Pemerintah Daerah memberikan:

* Kemudahan akses untuk mendapatkan pekerjaan atau usaha yang sesuai.
* Pemberian keterampilan atau pelatihan kewirausahaan agar mereka tetap produktif tanpa membebani fisik secara berlebihan.

4. Perlindungan Sosial bagi Lansia Tidak Potensial

Bagi lansia yang sudah tidak mampu mencari nafkah (Lanjut Usia Tidak Potensial) atau terlantar, negara hadir melalui:

* Pemberian jaminan sosial dan bantuan tunai/non-tunai.
* Perawatan di dalam panti atau lembaga kesejahteraan sosial.
* Pemberian pemakaman bagi lansia yang meninggal tanpa keluarga.

5. Kelembagaan (Komisi Daerah Lanjut Usia)

Perda ini mengamanatkan pembentukan atau penguatan Komisi Daerah Lanjut Usia di tingkat kota. Lembaga ini bertugas mengoordinasikan seluruh kebijakan dan program antar-dinas terkait agar pelayanan bagi lansia menjadi terpadu dan tidak tumpang tindih.

6. Peran Serta Masyarakat dan Keluarga

* Keluarga: Ditetapkan sebagai unit utama dalam memberikan kasih sayang dan perawatan bagi lansia.
* Masyarakat: Didorong untuk membantu mengawasi kondisi lansia di lingkungan sekitar dan berpartisipasi dalam organisasi sosial yang peduli lansia.

Secara singkat, Perda ini adalah bentuk kepedulian pemerintah terhadap pertumbuhan populasi lansia di Kota Tasikmalaya, guna memastikan mereka tidak terpinggirkan dan tetap mendapatkan perlindungan yang layak dari segi kesehatan, sosial, maupun infrastruktur kota.