Peraturan Daerah (Perda) Kota Tasikmalaya Nomor 6 Tahun 2025 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025

19 Januari 2026

19 dilihat

Penulis: Prasetyo Raharjo, S.H.

Peraturan Daerah (Perda) Kota Tasikmalaya Nomor 6 Tahun 2025 membahas tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025.

Perda ini disusun karena adanya perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi awal dalam kebijakan umum anggaran, yang mengharuskan dilakukannya pergeseran anggaran antar unit organisasi, antar kegiatan, serta penyesuaian target pendapatan dan belanja daerah.

Berikut adalah poin-poin utama dalam Perda Perubahan APBD 2025 ini:

1. Perubahan Struktur Anggaran

Dokumen ini menetapkan rincian baru untuk postur keuangan daerah, yang meliputi:

* Pendapatan Daerah: Penyesuaian target pendapatan yang berasal dari Pendapatan Asli Daerah (PAD), Dana Transfer, dan Lain-lain Pendapatan Daerah yang Sah.
* Belanja Daerah: Re-alokasi anggaran belanja yang terdiri dari Belanja Operasi, Belanja Modal, Belanja Tidak Terduga, dan Belanja Transfer.
* Pembiayaan Daerah: Pengaturan mengenai Penerimaan Pembiayaan (termasuk penggunaan Silpa tahun sebelumnya) dan Pengeluaran Pembiayaan.

2. Lampiran Detail Rincian

Sama seperti dokumen anggaran lainnya, Perda ini didukung dengan lampiran yang sangat mendetail mengenai:

* Ringkasan laporan realisasi anggaran.
* Penjabaran perubahan APBD menurut urusan pemerintahan daerah dan organisasi perangkat daerah (OPD).
* Daftar program dan kegiatan yang mendapatkan penambahan atau pengurangan anggaran.

3. Fungsi Operasional

* Landasan Operasional: Perda ini diikuti dengan Peraturan Wali Kota tentang Penjabaran Perubahan APBD sebagai panduan teknis bagi seluruh dinas/instansi dalam menggunakan anggaran.
* Penyesuaian Bantuan Keuangan: Jika terdapat bantuan keuangan dari Pemerintah Provinsi atau Pusat yang diterima setelah Perda ini ditetapkan, Pemerintah Daerah diberikan wewenang untuk menyesuaikannya melalui perubahan Peraturan Wali Kota dengan pemberitahuan kepada pimpinan DPRD.

4. Tujuan Perubahan

Perubahan APBD ini dilakukan untuk memastikan bahwa penggunaan keuangan daerah tetap efektif dan relevan dengan kondisi lapangan terbaru di Kota Tasikmalaya selama tahun 2025, termasuk untuk menampung kebutuhan mendesak yang belum terakomodasi pada anggaran murni.

Secara singkat, Perda ini adalah revisi anggaran resmi agar program-program pembangunan di Kota Tasikmalaya tetap berjalan sesuai dengan ketersediaan dana dan skala prioritas terbaru.