Peraturan Daerah (Perda) Kota Tasikmalaya Nomor 7 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat serta Pelindungan Masyarakat

19 Januari 2026

34 dilihat

Penulis: Prasetyo Raharjo, S.H.

Peraturan Daerah (Perda) Kota Tasikmalaya Nomor 7 Tahun 2025 ini membahas tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat serta Pelindungan Masyarakat (sering disebut Trantibumlinmas).

Perda ini diterbitkan untuk menggantikan aturan lama (Perda No. 11 Tahun 2009) agar lebih sesuai dengan dinamika sosial dan kebutuhan hukum masyarakat saat ini. Fokus utamanya adalah menciptakan kondisi kota yang tertib, aman, dan nyaman melalui pengaturan perilaku masyarakat serta penguatan peran aparat keamanan daerah (Satpol PP).

Berikut adalah poin-poin utama yang diatur dalam Perda ini:

1. Ruang Lingkup Ketertiban Umum

Perda ini mengatur berbagai jenis ketertiban yang wajib dipatuhi oleh masyarakat dan pelaku usaha, antara lain:

* Tertib Jalan, Trotoar, dan Angkutan Jalan: Larangan berjualan atau menyimpan barang di trotoar/bahu jalan serta aturan mengenai parkir.
* Tertib Lingkungan: Pengaturan mengenai pembuangan sampah, penebangan pohon, dan pemanfaatan saluran air.
* Tertib Usaha dan Reklame: Kewajiban memiliki izin untuk usaha tertentu dan larangan memasang reklame di tempat yang tidak semestinya (seperti menempel di pohon atau tiang listrik).
* Tertib Sosial: Penanganan terhadap Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS), larangan perjudian, serta tindakan asusila.
* Tertib Jalur Hijau, Taman, dan Tempat Umum: Larangan merusak fasilitas umum atau menggunakan taman tidak sesuai fungsinya.

2. Pelindungan Masyarakat (Linmas)

Mengatur mengenai pengorganisasian Satuan Linmas yang bertugas membantu:

* Penanggulangan bencana.
* Keamanan, ketenteraman, dan ketertiban masyarakat.
* Kegiatan sosial kemasyarakatan.
* Penyelenggaraan pemilihan umum (Pemilu) dan Pilkada.

3. Peran Satpol PP dan Pendekatan Penegakan

Dalam menjalankan Perda ini, aparat Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) diarahkan untuk menggunakan pendekatan yang lebih humanis sebelum melakukan tindakan tegas. Pendekatan tersebut meliputi:

* Informatif: Memberikan informasi dan edukasi kepada masyarakat.
* Dialogis: Melakukan percakapan terbuka untuk mengubah pandangan atau sikap.
* Persuasif: Membujuk masyarakat secara halus agar mau menaati aturan tanpa paksaan.

4. Sanksi Administrasi dan Ketentuan Pidana

Bagi masyarakat yang melanggar ketentuan ketertiban umum, dapat dikenakan sanksi berupa:

* Teguran lisan atau tertulis.
* Denda administratif.
* Penyitaan benda atau pencabutan izin usaha.
* Ketentuan Pidana: Pelanggaran tertentu dapat diancam dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah).

5. Peran Serta Masyarakat

Masyarakat diberikan ruang untuk berpartisipasi dengan cara melaporkan adanya gangguan ketertiban, menjaga kebersihan lingkungan masing-masing, serta memberikan saran kepada pemerintah terkait penyelenggaraan ketenteraman umum.

Secara singkat, Perda ini adalah "Aturan Main Hidup Bermasyarakat" di Kota Tasikmalaya agar semua warga dapat hidup berdampingan dengan tertib, aman, dan saling menghormati fungsi ruang publik.