Peraturan Daerah (Perda) Kota Tasikmalaya Nomor 1 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Tasikmalaya Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
19 Januari 2026
32 dilihat
Penulis: Prasetyo Raharjo, S.H.
Peraturan Daerah (Perda) Kota Tasikmalaya Nomor 1 Tahun 2025 ini membahas tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Tasikmalaya Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Secara garis besar, Perda ini diterbitkan untuk menyesuaikan ketentuan pajak dan retribusi di Kota Tasikmalaya berdasarkan hasil evaluasi dari Menteri Dalam Negeri. Fokus utamanya adalah untuk mendorong peningkatan pendapatan asli daerah, memberikan kemudahan berusaha, serta meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat.
Berikut adalah poin-poin utama yang dibahas dalam perubahan Perda tersebut:
1. Penyesuaian Tarif Pajak
Beberapa jenis pajak mengalami perubahan atau penegasan aturan tarifnya, antara lain:
- Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2): Tarif ditetapkan paling tinggi sebesar 0,5%, namun khusus untuk lahan produksi pangan dan ternak, tarifnya lebih rendah, yaitu maksimal 0,3%.
- Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB): Perda ini memperinci objek pajak, pengecualian bagi instansi pemerintah atau badan ibadah, serta memberikan keringanan bagi masyarakat berpenghasilan rendah untuk kepemilikan rumah pertama.
- Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) Makanan/Minuman: Memberikan insentif bagi usaha kecil dengan mengecualikan warung atau restoran yang peredaran usahanya tidak melebihi Rp5.000.000,00 per bulan dari objek pajak.
2. Retribusi Daerah
Perda ini mengatur struktur dan besaran tarif untuk berbagai jenis pelayanan publik, yang secara mendetail dicantumkan dalam lampiran:
- Retribusi Jasa Umum: Mencakup biaya pelayanan kesehatan (laboratorium, ambulans), pelayanan persampahan, parkir di tepi jalan umum, dan pelayanan pasar.
- Retribusi Jasa Usaha: Mengatur tarif sewa tanah/bangunan milik pemerintah, pemakaian kekayaan daerah (seperti alat berat), dan penyediaan tempat khusus parkir di luar badan jalan.
- Retribusi Perizinan Tertentu: Fokus pada peninjauan tarif secara berkala (paling lama 3 tahun sekali) dengan mempertimbangkan kondisi ekonomi dan indeks harga.
3. Ketentuan Administrasi dan Sanksi
- Pelaporan Mandiri: Wajib Pajak yang memungut pajaknya sendiri wajib mengisi Surat Pemberitahuan Pajak Daerah (SPTPD) setiap masa pajak.
- Sanksi Denda: Terdapat sanksi denda bagi yang telat melapor, yaitu Rp50.000 untuk orang pribadi dan Rp100.000 untuk badan usaha, kecuali terjadi keadaan darurat (force majeure) seperti bencana alam atau wabah.
- Insentif Pemungutan: Pengaturan mengenai insentif bagi petugas pemungut pajak dan retribusi akan disesuaikan hingga diberlakukannya sistem penghasilan ASN yang baru berdasarkan kelas jabatan.
Dengan berlakunya Perda ini, beberapa aturan lama yang tidak sejalan dicabut untuk memberikan kepastian hukum dalam pengelolaan keuangan daerah di Kota Tasikmalaya.