Relaas Pemberitahuan Isi Putusan Peninjauan Kembali (PK) Nomor: 549 PK/Pdt/2025

20 Februari 2026

7 dilihat

Penulis: Prasetyo Raharjo, S.H.

Pengadilan Negeri Tasikmalaya dalam perkara Nomor: 549 PK/Pdt/2025 telah memberitahukan kepada
Nama : KO ACEN
Alamat : Dahulu bertempat tinggal di Kota Tasikmalaya dan saat ini tidak diketahui keberadaannya
Sebagai : Turut Termohon Peninjauan Kembali dahulu Turut Tergugat

tentang Isi Putusan Peninjauan Kembali (PK) Mahkamah Agung Republik Indonesia, Nomor: 549 PK/Pdt/2025 tanggal 18 November 2025 dalam perkara antara:

LELY SOSHIDA LIA Sebagai PEMOHON PENINJAUAN KEMBALI melawan

HJ. NANI SUMARYANI Sebagai TERMOHON PENINJAUAN KEMBALI dan

KO ACEN Sebagai TURUT TERMOHON PENINJAUAN KEMBALI

Yang amarnya berbunyi sebagai berikut:

MENGADILI

- Menolak Permohonan Peninjauan Kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali LELY SOSHIDA LIA tersebut;
- Menghukum Pemohon Peninjauan Kembali untuk membayar baiay perkara dalam semua tingkat peradilan, yang dalam pemeriksaan Peninjauan Kembali sejumlah Rp. 2.500.000,00 (Dua Juta Lima Ratus Ribu Rupiah)