Relaas Pemberitahuan Isi Putusan Peninjauan Kembali (PK) Nomor: 549 PK/Pdt/2025
20 Februari 2026
346 dilihat
Penulis: Prasetyo Raharjo, S.H.
Pengadilan Negeri Tasikmalaya dalam perkara Nomor: 549 PK/Pdt/2025 telah memberitahukan kepada
Nama : KO ACEN
Alamat : Dahulu bertempat tinggal di Kota Tasikmalaya dan saat ini tidak diketahui keberadaannya
Sebagai : Turut Termohon Peninjauan Kembali dahulu Turut Tergugat
tentang Isi Putusan Peninjauan Kembali (PK) Mahkamah Agung Republik Indonesia, Nomor: 549 PK/Pdt/2025 tanggal 18 November 2025 dalam perkara antara:
LELY SOSHIDA LIA Sebagai PEMOHON PENINJAUAN KEMBALI melawan
HJ. NANI SUMARYANI Sebagai TERMOHON PENINJAUAN KEMBALI dan
KO ACEN Sebagai TURUT TERMOHON PENINJAUAN KEMBALI
Yang amarnya berbunyi sebagai berikut:
MENGADILI
- Menolak Permohonan Peninjauan Kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali LELY SOSHIDA LIA tersebut;
- Menghukum Pemohon Peninjauan Kembali untuk membayar baiay perkara dalam semua tingkat peradilan, yang dalam pemeriksaan Peninjauan Kembali sejumlah Rp. 2.500.000,00 (Dua Juta Lima Ratus Ribu Rupiah)
Relaas Panggilan Sidang Kepada Tergugat No: 47/Pdt.G/2026/PN.Tsm
18 Agustus 2026
Rapat Koordinasi Pengembangan Aplikasi JDIH Kota Tasikmalaya
26 Agustus 2026