Relaas Panggilan Sidang Aanplaking No: 19/Pdt.G/2026/PN.Tsm
22 April 2026
106 dilihat
Penulis: Prasetyo Raharjo, S.H.
Pada hari Rabu tanggal 22 April 2026, Ooh Abdul Jurusita pada Pengadilan Negeri Tasikmalaya, atas perintah Hakim Ketua Pengadilan Negeri Tasikmalaya dalam perkara perdata Nomor 19/Pdt.G/2026/PN.Tsm
TELAH MEMANGGIL KEPADA
Nama : Ombah
Alamat : Dahulu beralamat di Gunung Singa, RT 002 RW 002, Yudanagara, Kec Cihideung, Kota Tasikmalaya. Sekarang alamatnya tidak diketahui di Wilayah NKRI
Sebagai : TERGUGAT I
dan
Nama : Uwon
Alamat : Dahulu beralamat di Gunung Singa, RT 002 RW 002, Yudanagara, Kec Cihideung, Kota Tasikmalaya. Sekarang alamatnya tidak diketahui di Wilayah NKRI
Sebagai : TERGUGAT I
Supaya datang menghadap pada Persidangan yang diselenggarakan di:
Tempat : Pengadilan Negeri Tasikmalaya Kelas IA
Alamat : Jl. Siliwangi No. 18 Tasikmalaya
Hari/Tanggal: Senin, 25 Mei 2026
Jam : 09:00 WIB
Sehubungan dengan akan dilaksanakannya sidang dalam perkara perdata antara:
NURLITA SARI SEBAGAI PENGGUGAT
MELAWAN
UWON dkk. SEBAGAI TERGUGAT
dan
Kepala Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Tasikmalaya, Dk Sebagai Para Turut Tergugat.
Sosialisasi Peraturan Pusat dan Daerah Tahun 2025 di Lingkungan Pemerintah Kota Tasikmalaya.
8 Januari 2026