Relaas Panggilan Sidang Aanplaking No: 19/Pdt.G/2026/PN.Tsm
22 April 2026
28 dilihat
Penulis: Prasetyo Raharjo, S.H.
Pada hari Rabu tanggal 22 April 2026, Ooh Abdul Jurusita pada Pengadilan Negeri Tasikmalaya, atas perintah Hakim Ketua Pengadilan Negeri Tasikmalaya dalam perkara perdata Nomor 19/Pdt.G/2026/PN.Tsm
TELAH MEMANGGIL KEPADA
Nama : Ombah
Alamat : Dahulu beralamat di Gunung Singa, RT 002 RW 002, Yudanagara, Kec Cihideung, Kota Tasikmalaya. Sekarang alamatnya tidak diketahui di Wilayah NKRI
Sebagai : TERGUGAT I
dan
Nama : Uwon
Alamat : Dahulu beralamat di Gunung Singa, RT 002 RW 002, Yudanagara, Kec Cihideung, Kota Tasikmalaya. Sekarang alamatnya tidak diketahui di Wilayah NKRI
Sebagai : TERGUGAT I
Supaya datang menghadap pada Persidangan yang diselenggarakan di:
Tempat : Pengadilan Negeri Tasikmalaya Kelas IA
Alamat : Jl. Siliwangi No. 18 Tasikmalaya
Hari/Tanggal: Senin, 25 Mei 2026
Jam : 09:00 WIB
Sehubungan dengan akan dilaksanakannya sidang dalam perkara perdata antara:
NURLITA SARI SEBAGAI PENGGUGAT
MELAWAN
UWON dkk. SEBAGAI TERGUGAT
dan
Kepala Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Tasikmalaya, Dk Sebagai Para Turut Tergugat.
Peraturan Daerah (Perda) Kota Tasikmalaya Nomor 6 Tahun 2025 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025
19 Januari 2026
Rapat Pembahasanan Propemperda Tahun 2026
8 Januari 2026