Relaas Panggilan Sidang Aanplaking No. 68/Pdt.G/2026/PN.Tsm

16 September 2026

5 dilihat

Penulis: Prasetyo Raharjo, S.H.

Pada hari Rabu tanggal 16 September 2026, Ooh Abdul Jurusita pada Pengadilan Negeri Tasikmalaya, atas perintah Hakim Ketua Pengadilan Negeri Tasikmalaya dalam perkara perdata Nomor 68/Pdt.G/2026/PN.Tsm

TELAH MEMANGGIL KEPADA
Nama : Uwon
Alamat : Dahulu beralamat di Gunung Singa, RT 002 RW 002, Yudanagara, Kec. Cihideung, Kota Tasikmalaya. Sekarang alamatnya tidak diketahui di Wilayah NKRI
Sebagai : TERGUGAT I


dan

Nama : Ombah
Alamat : Dahulu beralamat di Gunung Singa, RT 002 RW 002, Yudanagara, Kec. Cihideung, Kota Tasikmalaya. Sekarang alamatnya tidak diketahui di Wilayah NKRI
Sebagai : TERGUGAT II

Supaya datang menghadap pada Persidangan yang diselenggarakan di:

Tempat : Pengadilan Negeri Tasikmalaya Kelas IA
Alamat : Jl. Siliwangi No. 18 Tasikmalaya
Hari/Tanggal : Senin, 21 Oktober 2026
Jam : 09:00 WIB
Sehubungan dengan akan dilaksanakannya sidang dalam perkara perdata antara:

NURLITA SARI SEBAGAI PENGGUGAT

MELAWAN

UWON dkk. SEBAGAI TERGUGAT

dan

Kepala Kantor Badan Pertanahan Nasional Kota Tasikmalaya Sebagai Turut Tergugat.