Relaas Panggilan Sidang Aanplaking No. 68/Pdt.G/2026/PN.Tsm
16 September 2026
5 dilihat
Penulis: Prasetyo Raharjo, S.H.
Pada hari Rabu tanggal 16 September 2026, Ooh Abdul Jurusita pada Pengadilan Negeri Tasikmalaya, atas perintah Hakim Ketua Pengadilan Negeri Tasikmalaya dalam perkara perdata Nomor 68/Pdt.G/2026/PN.Tsm
TELAH MEMANGGIL KEPADA
Nama : Uwon
Alamat : Dahulu beralamat di Gunung Singa, RT 002 RW 002, Yudanagara, Kec. Cihideung, Kota Tasikmalaya. Sekarang alamatnya tidak diketahui di Wilayah NKRI
Sebagai : TERGUGAT I
dan
Nama : Ombah
Alamat : Dahulu beralamat di Gunung Singa, RT 002 RW 002, Yudanagara, Kec. Cihideung, Kota Tasikmalaya. Sekarang alamatnya tidak diketahui di Wilayah NKRI
Sebagai : TERGUGAT II
Supaya datang menghadap pada Persidangan yang diselenggarakan di:
Tempat : Pengadilan Negeri Tasikmalaya Kelas IA
Alamat : Jl. Siliwangi No. 18 Tasikmalaya
Hari/Tanggal : Senin, 21 Oktober 2026
Jam : 09:00 WIB
Sehubungan dengan akan dilaksanakannya sidang dalam perkara perdata antara:
NURLITA SARI SEBAGAI PENGGUGAT
MELAWAN
UWON dkk. SEBAGAI TERGUGAT
dan
Kepala Kantor Badan Pertanahan Nasional Kota Tasikmalaya Sebagai Turut Tergugat.
Rapat Pembahasanan Propemperda Tahun 2026
8 Januari 2026