Peraturan Daerah (Perda) Kota Tasikmalaya Nomor 4 Tahun 2025 tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2024

19 Januari 2026

15 dilihat

Penulis: Prasetyo Raharjo, S.H.

Peraturan Daerah (Perda) Kota Tasikmalaya Nomor 4 Tahun 2025 ini membahas tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2024.

Perda ini merupakan bentuk laporan resmi mengenai bagaimana Pemerintah Kota Tasikmalaya mengelola keuangan daerah selama satu tahun anggaran sebelumnya. Berikut adalah poin-poin utama yang dibahas:

1. Laporan Keuangan Utama
Perda ini menetapkan laporan keuangan yang telah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), yang meliputi:

* Laporan Realisasi Anggaran (LRA): Mencatat jumlah pendapatan yang diterima dan belanja yang dikeluarkan dibandingkan dengan target anggaran awal.
* Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih (LPSAL): Mencatat saldo anggaran lebih tahun berjalan.
* Neraca: Menampilkan posisi aset, kewajiban, dan ekuitas pemerintah daerah pada akhir tahun.
* Laporan Operasional (LO): Memberikan informasi mengenai seluruh kegiatan operasional keuangan.
* Laporan Arus Kas: Menunjukkan aliran uang masuk dan keluar.
* Laporan Perubahan Ekuitas: Menjelaskan kenaikan atau penurunan kekayaan bersih daerah.



2. Catatan atas Laporan Keuangan (CaLK)

Perda ini juga menyertakan CaLK yang berisi penjelasan rinci atau analisis atas angka-angka yang tertera dalam laporan-laporan di atas, sehingga masyarakat dan DPRD dapat memahami penggunaan dana secara lebih transparan.

3. Lampiran-Lampiran Detail

Laporan ini didukung oleh banyak lampiran yang merinci berbagai aspek keuangan, seperti:

* Daftar Piutang dan Utang: Rincian tagihan daerah dan kewajiban pembayaran kepada pihak lain.
* Daftar Aset: Termasuk aset tetap, aset lainnya, dan investasi jangka panjang daerah.
* Dana Cadangan: Informasi mengenai tabungan daerah untuk keperluan mendesak atau masa depan.
* Laporan BUMD: Ikhtisar laporan keuangan Badan Usaha Milik Daerah atau Perusahaan Daerah.



4. Tujuan dan Kepastian Hukum

* Akuntabilitas: Sebagai bentuk pertanggungjawaban Wali Kota kepada DPRD dan masyarakat atas pelaksanaan APBD 2024.
* Transparansi: Memberikan gambaran nyata mengenai sisa anggaran (Silpa) tahun 2024 yang akan digunakan kembali pada tahun anggaran berikutnya.
* Landasan Hukum: Menjadi dasar hukum resmi yang menyatakan bahwa pelaksanaan anggaran tahun 2024 telah selesai dan dilaporkan sesuai aturan perundang-undangan.



Secara singkat, dokumen ini adalah "rapor" keuangan Kota Tasikmalaya untuk tahun 2024 yang menjadi dasar bagi perencanaan keuangan di tahun-tahun mendatang.