Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Tasikmalaya Nomor: 100.3.1/Kep.42/DPRD/2024 tentang Penetapan Program Pembentukan Peraturan Daerah Kota Tasikmalaya Tahun 2025
12 Januari 2026
22 dilihat
Penulis: Mulya Dewi, S.H.
Propemperda adalah singkatan dari Program Pembentukan Peraturan Daerah, yaitu instrumen perencanaan tahunan yang berisi daftar Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang akan dibentuk oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) bersama Pemerintah Daerah, disusun secara terencana, terpadu, dan sistematis berdasarkan skala prioritas untuk mengatur urusan pemerintahan daerah. Tujuannya adalah mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik, menjalankan otonomi daerah, mendukung pembangunan, dan memenuhi aspirasi masyarakat, dengan penetapan melalui Keputusan DPRD.