Konsultasi Penyusunan Produk Hukum Daerah yang Bersifat Penetapan (Keputusan Wali Kota)
30 April 2026
8 dilihat
Penulis: Prasetyo Raharjo, S.H.
Pada hari Senin, 27 April 2026, Ketua Tim Pendokumentasian Produk Hukum Daerah dan Pengelolaan Informasi Hukum menerima konsultasi dari Dinas Pendidikan terkait penyusunan Keputusan Wali Kota tentang Pemberian Insentif bagi Guru PNS.
Bagian Hukum memiliki fungsi utama dalam memfasilitasi, merancang, harmonisasi, dan mendokumentasikan produk hukum daerah. Klasifikasi produk hukum daerah, meliputi:
I. Produk Hukum Daerah Bersifat Pengaturan (Regeling) memiliki ciri merupakan Norma umum, mengikat publik, berlaku berulang yakni berupa Perda dan Perkada; dan
II. Produk Hukum Bersifat Penetapan (Beschikking) memiliki ciri konkret, individual, final berupa keputusan kepala daerah (Kepkada).