Tentang SIDOMPU
SIDOMPU (Sistem Informasi Dokumentasi Perundang-undangan) adalah satu aplikasi yang dikembangkan oleh Bagian Perundang-undangan Sekretariat Daerah Kota Tasikmalaya untuk membantu proses penyusunan dokumen hukum
251
Peraturan Daerah1141
Peraturan Walikota0
Naskah Akademik0
AbstrakPendokumentasi dan informasi menerima konsep rancangan Peraturan Daerah dan/atau Naskah Akademik dari OPD pengurul/pemeriksa.
Pendokumentasi dan informasi hukum mendokumentasikan pada surat masuk dan diberikan lembar disposisi untuk diteruksan kepada Kepala Bagian Perundang-undangan.
Kepala Bagian Perundang-undangan mendisposisi kepada Kasubag Pengaturan untuk menugaskan Penyusunan Rancangan Peraturan Daerah kepada Penyusun produk hukum bersifat pengaturan.
Kasubag Pengaturan merumuskan dan membuat pedoman dalam Penyusunan Peraturan Daerah kepada penyusun produk hukum bersifat pengaturan.
Penyusunan produk hukum berisfat pengaturan membuat Rancangan Peraturan Daerah serta mengumpulkan dan mengelola penyusunan Rancangan Peraturan Daerah, kemudian menyesuaikan dengan peraturan yang lebih tinggi, dan hasilnya dilaporkan kepada kepala sub bagian Pengaturan.
Kepala sub bagian pengaturan memeriksa hasil penyusunan Rancangan Peraturan Daerah, dan apabila tidak sesuai dikembalikan kepada Penyusunan Produk Hukum bersifat Pengaturan, apabila telah sesuai diserahkan kepada kepala bagian hukum sedangkan apabila tidak sesuai dikembalikan kepada Penyusun Produk Hukum bersifat Pengaturan.
Kepala bagian hukum memeriksa hasil penyusun Rancangan Peraturan Daerah, dan apabila tidak sesuai dikembalikan kepada kasubag Pengaturan, sedangkan apabila telah sesuai, kepala bagian hukum memerintahkan kasubag pengaturan untuk mengundang tim asistensi rancangan peraturan daerah, Perguruan Tinggi, LSM serta Anggota Ranham untuk melaksanakan pembahasan.
Pendokumentasi dan Informasi Hukum, atas perintah kasubag pengaturan mengundang Tim Asistensi Rancangan Peraturan Daerah, Perguruan Tinggi, LSM serta Anggota Ranham untuk melaksanakn pembahasan, pengkajian dan pengharmonisasisan ranperda.
Kasubag Pengaturan, Tim Asistensi Rancangan Peraturan Daerah, Kabag Hukum, Penyususnan Rancangan Peraturan berisfat Pengaturan mengadakan pembahasan draf Ranperda bersama dengan Perguruan Tinggi, LSM, serta anggota Ranham, kemudian diserahkan kepada walikota melalui kepala bagian hukum.
Tim Asistensi Rancangan Peraturan Daerah menyusun Rancangan Peraturan Daerah hasil koreksi/masukan dari Perguran Tinggi, LSM serta Anggota Ranham, kemudian diserahakn kepada Walikota melalui kepala bagian hukum.
Kepala bagian hukum melaporkan kepada Walikota hasil pembahasan rancangan Peraturan Daerah yang sudah dikoreksi oleh Tim Asistensi.
Walikota mendisposisi kepada Kepala Bagian Perundang-undangan untuk membuat Surat Pengantar Penyampaian rancangan Peraturan Daerah yang ditujukan kepada DPRD.
Kepala Bagian Perundang-undangan mendisposisi kepada Kasubag. Peraturan untuk dibuat draf Surat Pengantar penyampaian rancangan Peraturan Daerah yang ditunjukan kepada DPRD.
Kasubag. Pengaturan membuat Rumusan dan pedoman dalam membuat draf Surat Pengantar penyampaian rancangan Peraturan Daerah kepada DPRD yang dilaksanakan oleh penyusun produk hukum bersifat pengaturan.
Penyusun produk hukum bersifat pengaturan membuat draf surat pengantar penyampaian rancangan Peraturan Daerah kepada DPRD dan diserahkan kepada kepala sub bagian pengaturan.
Kasubag pengaturan memeriksa draf surat pengantar penyampaian rancangan Peraturan Daerah kepada DPRD jika sesuai disampaikan ke kepala bagian hukum apabila tidak sesuai dikembalikan kepada penyusun produk hukum bersifat pengaturan untuk diperbaiki.
Kepala Bagian Perundang-undangan memeriksa surat pengantar penyampaian rancangan Peraturan Daerah kepada DPRD jika sesuai disampaikan ke Walikota apabila tidak sesuai dikembalikan kepada kasubag pengaturan untuk diperbaiki.
Walkot memeriksa surat pengantar penyampaian rancangan Perda kepada DPRD jika sesuai ditandatangani jika tidak sesuai dikembalikan kepda Kepala Bagian Perundang-undangan untuk diperbaiki.
Kepala Bagian Perundang-undangan memerintahkan pendokumentasi dan informasi utuk memproses Surat Pengantar penyamapaian rancangan Peraturan Daerah kepada DPRD.
Pendokumentasi dan informasi memproses dan menyampaikan Surat Pengantar penyampaian rancangan Peraturan Daerah kepada DPRD.
DPRD menerima Surat Pengantar rancangan Peraturan Daerah berserta rancangan Peraturan Daerah dan Naskah Akademik.
Penyusun Produk Hukum Bersifat Pengaturan menerima disposisi dari Kepala Subag Pengaturan untuk menyusun Perwal.
Kasubag Pengaturan memeriksa Ranperwal jika sesuai diparaf dan diserahkan kepada Kabag Hukum, jika tidak sesuai dikemblikan ke Penyusun Produk Hukum Bersifat Pengaturan untuk diperbaiki.
Kasubag Hukum memeriksa Ranperwal dan memerintahkan kepada Kasubag Pengaturan untuk dibahas dengan OPD Pengusul/Pihak Terkait.
Kepala Sub Bagian Pengaturan membuat jadwal pelaksanaan kemudian melaksanakan pembahasan antara Pegawai Bagian Perundang-undangan dengan OPD Pengusul/Pihak Terkait untuk menyetujui dan memaraf ranperwal, yang selanjutnya diserahkan kepada Asisten Pemerintahan.
Asisten Pemerintahan memeriksa Ranperwal, jika sesuai diparaf dan diserahkan ke Sekda, jika tidak sesuai dikembalikan ke Kabag Hukum.
Sekda memeriksa Ranperwal, jika sesuai diparaf dan diserahkan ke Walikota, jika tidak seesuai dikembalikan ke Asisten Pemerintahan.
Walikota memeriksa Ranperwal, jika sesuai ditandatangani dan diserahkan ke Kabag Hukum.
Kabag Hukum menerima Ranperwal yang sudah ditandatangani Walikota untuk disampaikan ke Kasubag pengaturan.
Kasubag Pengaturan menerima Ranperwal yang sudah ditandatangani Walikota untuk disampaikan ke Pendokumentasi dan Informasi Hukum.
Pendokumentasi dan Informasi Hukum memproses penomoran, stempel, menggandakan, mengarsipkan dan menyerahkan kepada yang bersangkutan.
251
Peraturan Daerah1141
Peraturan Walikota0
Naskah Akademik0
Abstrak