Sejarah JDIH Kota Tasikmalaya

Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Nasional (JDIHN) adalah sistem pendayagunaan bersama peraturan perundang-undangan dan bahan dokumentasi hukum secara tertib, terpadu, dan berkesinambungan, serta merupakan sarana pemberian pelayanan informasi hukum secara lengkap, akurat, mudah, dan cepat. JDIHN lahir berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 91 Tahun 1999 tentang Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Nasional yang mana telah diganti dengan Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2012. Berdasarkan Peraturan Presiden tersebut, Kota Tasikmalaya merupakan salah satu anggota dari JDIHN perlu melaksanakan penataan dokumen dan informasi hukum dalam suatu sistem jaringan nasional sehingga informasi hukum yang diberikan dapat diakses dengan mudah, baik oleh sesama anggota jaringan maupun oleh berbagai pihak yang berkepentingan.

Berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 91 Tahun 1999 yang mana telah diganti dengan Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2012, Kota Tasikmlaya telah melakukan pengumpulan, pengolahan, penyimpanan, pelestarian, dan pendayagunaan informasi Dokumen Hukum di lingkungan Kota Tasikmalaya serta telah menggembangkan sistem informasi hukum berbasis teknologi informasi sebagai kegiatan awal yang menjadi cikal bakal lahirnya website JDIH Kota Tasikmalaya (https://jdih.tasikmalayakota.go.id/).

Selanjutnya untuk melaksanakan ketentuan Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2012 tentang Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum, berdasarkan Peraturan Wali Kota Tasikmalaya Nomor 7 Tahun 2017 tentang Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum, maka JDIH Kota Tasikmalaya melakukan pengelolaan JDIH Kota Tasikmalaya. Pengelolaan dilakukan dengan mengsinergikan dengan tugas utama Kota Tasikmalaya, yaitu melaksanakan pengawasan terhadap penyusunan produk hukum.

Dalam Peraturan Wali Kota Tasikmalaya, diatur bahwa Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kota Tasikmalaya merupakan pusat Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum di Kota Tasikmalaya, sedangkan anggota dari Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Kota Tasikmalaya adalah semua Perangkat Daerah di Kota Tasikmalaya termsuk di dalamnya Kelurahan dan Desa.

Untuk lebih mengefektifkan pengelolaan JDIH Kota Tasikmalaya maka dibentuk Tim Pengelolaan JDIH yang dituangkan dalam Surat Keputusan Wali Kota Tasikmalaya Nomor 188/Kep.85-Per-UU/2017 tentang Penetapan Keanggotaan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum. Yang saat ini telah disesuaikan dengan Surat Keputusan Wali Kota Tasikmalaya Nomor 100.3/Kep.29-Huk/2024 tentang Pembentukan Tim Pengelola Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum. Tim Pengelola JDIH Kota Tasikmalaya ini bertugas dalam mengumpulkan, mengolah, menyimpan dan mempublikasikan dokumen hukum.

Keberadaan JDIH Kota Tasikmalaya dimaksudkan untuk dapat mempermudah dalam pencarian dan penelusuran produk hukum Kota Tasikmalaya, sebagai media pemberian informasi hukum di lingkungan Kota Tasikmalaya dan para pengguna peraturan. Selain itu JDIH Kota Tasikmalaya sebagai bagian dari JDIHN juga ikut berperan serta dalam mensosialisasikan dan menyebarluaskan Peraturan Perundang-Undangan Nasional.