• Beranda
  • Profile
    • Sejarah Kota
    • Sejarah JDIHN
    • Dasar Hukum
    • Visi dan Misi
    • Struktur Organisasi
    • SK Tim JDIH
    • Sejarah JDIH Kota Tasikmalaya
    • SOP JDIH
  • Panduan
  • Agenda
  • Produk Hukum
    • Peraturan Daerah
    • Peraturan Walikota
    • Statistik Dokumen
  • Berita
  • Language
    • English   Bahasa
  • Beranda
  • Produk Hukum
    Peraturan Daerah Peraturan Walikota Statistik Dokumen Surat Panggilan (Relaas)
  • Berita
  • Profile
    Sejarah Kota Sejarah JDIHN Dasar Hukum Visi dan Misi Struktur Organisasi SK Tim JDIH Sejarah JDIH Kota Tasikmalaya SOP JDIH
  • Panduan
  • Agenda
  • Gallery
  • Kontak
English Indonesia

Proses penerbitan Peraturan Daerah

1. Konsep Rancangan Perda

Pendokumentasi dan informasi menerima konsep rancangan Peraturan Daerah dan/atau Naskah Akademik dari OPD pengurul/pemeriksa.

4. Perumusan dan Pedoman

Kasubag Pengaturan merumuskan dan membuat pedoman dalam Penyusunan Peraturan Daerah kepada penyusun produk hukum bersifat pengaturan.

7. Bagian Perundang-undangan

Kepala bagian hukum memeriksa hasil penyusun Rancangan Peraturan Daerah, dan apabila tidak sesuai dikembalikan kepada kasubag Pengaturan, sedangkan apabila telah sesuai, kepala bagian hukum memerintahkan kasubag pengaturan untuk mengundang tim asistensi rancangan peraturan daerah, Perguruan Tinggi, LSM serta Anggota Ranham untuk melaksanakan pembahasan.

10. Penyusunan Hasil Koreksi

Tim Asistensi Rancangan Peraturan Daerah menyusun Rancangan Peraturan Daerah hasil koreksi/masukan dari Perguran Tinggi, LSM serta Anggota Ranham, kemudian diserahakn kepada Walikota melalui kepala bagian hukum.

13. Kabag Hukum mendisposisi

Kepala Bagian Perundang-undangan mendisposisi kepada Kasubag. Peraturan untuk dibuat draf Surat Pengantar penyampaian rancangan Peraturan Daerah yang ditunjukan kepada DPRD.

16. Pemeriksaan Draf

Kasubag pengaturan memeriksa draf surat pengantar penyampaian rancangan Peraturan Daerah kepada DPRD jika sesuai disampaikan ke kepala bagian hukum apabila tidak sesuai dikembalikan kepada penyusun produk hukum bersifat pengaturan untuk diperbaiki.

19. Memproses Surat Pengantar

Kepala Bagian Perundang-undangan memerintahkan pendokumentasi dan informasi utuk memproses Surat Pengantar penyamapaian rancangan Peraturan Daerah kepada DPRD.

2. Dokumentasi

Pendokumentasi dan informasi hukum mendokumentasikan pada surat masuk dan diberikan lembar disposisi untuk diteruksan kepada Kepala Bagian Perundang-undangan.

5. Pengumpulan dan Pengelolaan

Penyusunan produk hukum berisfat pengaturan membuat Rancangan Peraturan Daerah serta mengumpulkan dan mengelola penyusunan Rancangan Peraturan Daerah, kemudian menyesuaikan dengan peraturan yang lebih tinggi, dan hasilnya dilaporkan kepada kepala sub bagian Pengaturan.

8. Pembahasan

Pendokumentasi dan Informasi Hukum, atas perintah kasubag pengaturan mengundang Tim Asistensi Rancangan Peraturan Daerah, Perguruan Tinggi, LSM serta Anggota Ranham untuk melaksanakn pembahasan, pengkajian dan pengharmonisasisan ranperda.

11. Pelaporan

Kepala bagian hukum melaporkan kepada Walikota hasil pembahasan rancangan Peraturan Daerah yang sudah dikoreksi oleh Tim Asistensi.

14. Membuat Draf

Kasubag. Pengaturan membuat Rumusan dan pedoman dalam membuat draf Surat Pengantar penyampaian rancangan Peraturan Daerah kepada DPRD yang dilaksanakan oleh penyusun produk hukum bersifat pengaturan.

17. Pemeriksaan Surat Pengantar

Kepala Bagian Perundang-undangan memeriksa surat pengantar penyampaian rancangan Peraturan Daerah kepada DPRD jika sesuai disampaikan ke Walikota apabila tidak sesuai dikembalikan kepada kasubag pengaturan untuk diperbaiki.

20. Penyampaian Surat Pengantar

Pendokumentasi dan informasi memproses dan menyampaikan Surat Pengantar penyampaian rancangan Peraturan Daerah kepada DPRD.

3. Penyusunan Rancangan Perda

Kepala Bagian Perundang-undangan mendisposisi kepada Kasubag Pengaturan untuk menugaskan Penyusunan Rancangan Peraturan Daerah kepada Penyusun produk hukum bersifat pengaturan.

6. Sub Bagian Pengaturan

Kepala sub bagian pengaturan memeriksa hasil penyusunan Rancangan Peraturan Daerah, dan apabila tidak sesuai dikembalikan kepada Penyusunan Produk Hukum bersifat Pengaturan, apabila telah sesuai diserahkan kepada kepala bagian hukum sedangkan apabila tidak sesuai dikembalikan kepada Penyusun Produk Hukum bersifat Pengaturan

9. Pembahasan Draf Raperda

Kasubag Pengaturan, Tim Asistensi Rancangan Peraturan Daerah, Kabag Hukum, Penyususnan Rancangan Peraturan berisfat Pengaturan mengadakan pembahasan draf Ranperda bersama dengan Perguruan Tinggi, LSM, serta anggota Ranham, kemudian diserahkan kepada walikota melalui kepala bagian hukum.

12. Walikota mendisposisi

Walikota mendisposisi kepada Kepala Bagian Perundang-undangan untuk membuat Surat Pengantar Penyampaian rancangan Peraturan Daerah yang ditujukan kepada DPRD.

15. Penyampaian Ranangan Perda

Kasubag pengaturan memeriksa draf surat pengantar penyampaian rancangan Peraturan Daerah kepada DPRD jika sesuai disampaikan ke kepala bagian hukum apabila tidak sesuai dikembalikan kepada penyusun produk hukum bersifat pengaturan untuk diperbaiki.

18. Walko Memeriksa Surat Pengantar

Walkot memeriksa surat pengantar penyampaian rancangan Perda kepada DPRD jika sesuai ditandatangani jika tidak sesuai dikembalikan kepda Kepala Bagian Perundang-undangan untuk diperbaiki.

21. DPRD menerima Surat Pengantar

DPRD menerima Surat Pengantar rancangan Peraturan Daerah berserta rancangan Peraturan Daerah dan Naskah Akademik.

Proses penerbitan Peraturan Walikota

1. Pengaturan Disposisi

Penyusun Produk Hukum Bersifat Pengaturan menerima disposisi dari Kepala Subag Pengaturan untuk menyusun Perwal.

4. Pengaturan Jadwal Pelaksanaan

Kepala Sub Bagian Pengaturan membuat jadwal pelaksanaan kemudian melaksanakan pembahasan antara Pegawai Bagian Perundang-undangan dengan OPD Pengusul/Pihak Terkait untuk menyetujui dan memaraf ranperwal, yang selanjutnya diserahkan kepada Asisten Pemerintahan.

7. Pemeriksaan Walikota

Walikota memeriksa Ranperwal, jika sesuai ditandatangani dan diserahkan ke Kabag Hukum.

10. Dokumentasi

Pendokumentasi dan Informasi Hukum memproses penomoran, stempel, menggandakan, mengarsipkan dan menyerahkan kepada yang bersangkutan.

2. Pengaturan Ranperwal

Kasubag Pengaturan memeriksa Ranperwal jika sesuai diparaf dan diserahkan kepada Kabag Hukum, jika tidak sesuai dikemblikan ke Penyusun Produk Hukum Bersifat Pengaturan untuk diperbaiki.

5. Pemeriksaan Asisten

Asisten Pemerintahan memeriksa Ranperwal, jika sesuai diparaf dan diserahkan ke Sekda, jika tidak sesuai dikembalikan ke Kabag Hukum.

8. Kabag Hukum

PKabag Hukum menerima Ranperwal yang sudah ditandatangani Walikota untuk disampaikan ke Kasubag pengaturan.

3. Pemeriksaan Ranperwal

Kasubag Hukum memeriksa Ranperwal dan memerintahkan kepada Kasubag Pengaturan untuk dibahas dengan OPD Pengusul/Pihak Terkait.

6. Pemeriksaan Sekda

Sekda memeriksa Ranperwal, jika sesuai diparaf dan diserahkan ke Walikota, jika tidak seesuai dikembalikan ke Asisten Pemerintahan.

9. Kasubag Pengaturan

Kasubag Pengaturan menerima Ranperwal yang sudah ditandatangani Walikota untuk disampaikan ke Pendokumentasi dan Informasi Hukum.

Temukan Kami



Peta Situs

  • Beranda
  • Profile
  • Panduan
  • Agenda
  • Peraturan Daerah
  • Peraturan Walikota
  • Statistik Dokumen
  • Berita

Penilaian

Cukup Puas

Puas

Sangat Puas


😊
😁
😍

35.19%

34.60%

30.21%

Pengunjung

Hari Ini

Keseluruhan

1

89,697

Website ini telah teringrasi dengan Jaringan Dokumentasi Informasi Hukum Nasional - JDIHN

© 2018 Hak Cipta - Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kota Tasikmalaya All right reserved.