Tentang :
Tata Cara Pengurangan Ketetapan Pbb Perdesaan Dan Perkotaan Terutang Berdasarkan Pertimbangan Kemampuan Membayar Wajib Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan Dan Perkotaan Atau Kondisi Tertentu Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan Dan Perkotaan
Subyek :
Ditetapkan :
Diundangkan :