Tentang :
Pelimpahan Kewenangan Penyelenggaraan Pelayanan Perizinan Dan Non Perizinan Dari Wali Kota Kepada Kepala Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Tasikmalaya
Subyek :
Pelimpahan Kewenangan Penyelenggaraan Pelayanan Perizinan Dan Non Perizinan
Ditetapkan :
Diundangkan :