Tentang :
Perubahan Atas Peraturan Wali Kota Tasikmalaya Nomor 18 Tahun 2018 Tentang Pembentukan Organisasi Dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Daerah Metrologi Legal Pada Dinas Koperasi, Usaha Mikro, Kecil Dan Menengah, Perindustrian Dan Perdagangan Kota Tasikmalaya
Subyek :
pembentukan Organisasi Dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Daerah Metrologi Legal
Ditetapkan :
Diundangkan :