Tentang :
Perubahan Kedua Atas Peraturan Wali Kota Tasikmalaya Nomor 34 Tahun 2018 Tentang Pembentukan Organisasi Dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Daerah Pusat Kesehatan Masyarakat Pada Dinas Kesehatan Kota Tasikmalaya
Subyek :
Ditetapkan :
Diundangkan :