Tentang : Perubahan Atas Peraturan Walikota Tasikmalaya Nomor 55 Tahun 2016 Tentang Tugas Pokok Dan Rincian Tugas Unit Dinas Pekerjaan Umum Dan Penataan Ruang Kota Tasikmalaya
Subyek :
Ditetapkan :
Diundangkan :