Relaas Panggilan Sidang Aanplaking No: 19/Pdt.G/2026/PN.Tsm Part 2
9 Juni 2026
209 dilihat
Penulis: Prasetyo Raharjo, S.H.
Pada hari Kamis tanggal 04 Juni 2026, Ooh Abdul Jurusita pada Pengadilan Negeri Tasikmalaya, atas perintah Hakim Ketua Pengadilan Negeri Tasikmalaya dalam perkara perdata Nomor 19/Pdt.G/2026/PN.Tsm
TELAH MEMANGGIL KEPADA
Nama : Ombah
Alamat : Dahulu beralamat di Gunung Singa, RT 002 RW 002, Yudanagara, Kec. Cihideung, Kota Tasikmalaya. Sekarang alamatnya tidak diketahui di Wilayah NKRI
Sebagai : TERGUGAT II
dan
Nama : Uwon
Alamat : Dahulu beralamat di Gunung Singa, RT 002 RW 002, Yudanagara, Kec Cihideung, Kota Tasikmalaya. Sekarang alamatnya tidak diketahui di Wilayah NKRI
Sebagai : TERGUGAT I
Supaya datang menghadap pada Persidangan yang diselenggarakan di:
Tempat : Pengadilan Negeri Tasikmalaya Kelas IA
Alamat : Jl. Siliwangi No. 18 Tasikmalaya
Hari/Tanggal: Senin, 15 Juni 2026
Jam : 09:00 WIB
Sehubungan dengan akan dilaksanakannya sidang dalam perkara perdata antara:
NURLITA SARI SEBAGAI PENGGUGAT
MELAWAN
UWON dkk. SEBAGAI TERGUGAT
dan
Kepala Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Tasikmalaya, Dk., Sebagai Para Turut Tergugat.
Pembinaan ke Perangkat Daerah (Dinas Pendidikan) terkait Pengusulan Produk Hukum Daerah melalui Aplikasi JDIH
9 April 2026
Rapat Koordinasi Pengembangan Aplikasi JDIH Kota Tasikmalaya
26 Agustus 2026