Peraturan Daerah (Perda) Kota Tasikmalaya Nomor 3 Tahun 2025 tentang Kerja Sama Daerah

19 Januari 2026

15 dilihat

Penulis: Prasetyo Raharjo, S.H.

Peraturan Daerah (Perda) Kota Tasikmalaya Nomor 3 Tahun 2025 ini membahas tentang Kerja Sama Daerah. Perda ini diterbitkan untuk menggantikan aturan lama (Perda No. 14 Tahun 2008) agar lebih sesuai dengan perkembangan hukum dan kebutuhan dalam mengoptimalkan potensi daerah.

Berikut adalah poin-poin utama yang diatur dalam Perda ini:

1. Jenis Kerja Sama Daerah

Kerja sama dibagi menjadi dua kategori utama:

* Kerja Sama Dalam Negeri: Meliputi kerja sama antar daerah (KSDD), kerja sama dengan pihak ketiga (KSDPK), dan sinergi program pemerintah pusat dengan daerah.
* Kerja Sama Luar Negeri: Meliputi kerja sama dengan pemerintah daerah di luar negeri (KSDPL) dan kerja sama dengan lembaga di luar negeri (KSDLL).



2. Maksud dan Tujuan

* Kepastian Hukum: Menjadi pedoman resmi agar penyelenggaraan kerja sama memiliki landasan hukum yang jelas.
* Kesejahteraan & Pelayanan: Meningkatkan kesejahteraan rakyat serta efektivitas dan efisiensi pelayanan publik.
* Optimalisasi Potensi: Mempercepat pembangunan dan meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui kemitraan strategis.



3. Subjek dan Objek Kerja Sama

* Subjek: Daerah diwakili oleh Wali Kota dalam melaksanakan kerja sama. Mitra kerja sama bisa berupa kepala daerah lain, perseorangan, badan usaha (perusahaan), organisasi kemasyarakatan, hingga lembaga internasional.
* Objek: Mencakup urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah, seperti pengembangan ilmu pengetahuan, pertukaran budaya, promosi potensi daerah, hingga penyediaan infrastruktur.



4. Prosedur dan Tahapan

Perda ini mengatur tata cara kerja sama yang tertib, mulai dari:

* Identifikasi & Pemetaan: Melakukan pendataan potensi urusan yang akan dikerjasamakan.
* Studi Kelayakan: Khusus untuk kerja sama dengan pihak ketiga (KSDPK) atau kegiatan teknis tertentu, wajib disusun studi kelayakan untuk melihat aspek ekonomi dan finansial.
* Persetujuan DPRD: Diperlukan jika kerja sama tersebut membebani masyarakat dan daerah, atau pendanaannya belum teranggarkan dalam APBD tahun berjalan.



5. Berakhirnya Kerja Sama

Kerja sama dapat berakhir karena beberapa hal, di antaranya:

* Jangka waktu telah habis atau tujuan kerja sama telah tercapai.
* Kesepakatan bersama para pihak untuk berhenti.
* Objek kerja sama hilang/musnah atau adanya perubahan kebijakan peraturan perundang-undangan.
* Putusan pengadilan atau pihak ketiga dinyatakan pailit.



6. Kelembagaan (TKKSD)

Wali Kota dapat membentuk Tim Koordinasi Kerja Sama Daerah (TKKSD) untuk membantu menyiapkan dan mengoordinasikan seluruh proses kerja sama daerah di Kota Tasikmalaya.