Peraturan Daerah (Perda) Kota Tasikmalaya Nomor 2 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Pendidikan
19 Januari 2026
35 dilihat
Penulis: Prasetyo Raharjo, S.H.
Peraturan Daerah (Perda) Kota Tasikmalaya Nomor 2 Tahun 2025 membahas tentang Penyelenggaraan Pendidikan. Perda ini dibentuk sebagai pedoman untuk mewujudkan penyelenggaraan pendidikan yang bermutu, berkeadilan, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di Kota Tasikmalaya.
Berikut adalah poin-poin utama yang diatur dalam Perda tersebut:
1. Maksud dan Tujuan
*Pedoman Penyelenggaraan: Menjadi acuan dalam mengelola pendidikan di daerah.
*Pengembangan Potensi: Mengembangkan kualitas peserta didik agar menjadi manusia yang beriman, religius, berakhlak mulia, cerdas, kreatif, dan bertanggung jawab.
* Layanan Bermutu: Memberikan kepastian layanan Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD), Pendidikan Dasar, Nonformal, dan Informal yang berwawasan lingkungan serta berbasis budaya.
2. Wewenang Pemerintah Daerah
Wali Kota memiliki kewenangan untuk menetapkan kebijakan pendidikan dan melaksanakan pengelolaannya, yang meliputi:
* Pengelolaan Pendidikan Dasar, PAUD, dan Pendidikan Nonformal.
* Penetapan Kurikulum Muatan Lokal.
* Pengusulan kebutuhan serta pemindahan Pendidik dan Tenaga Kependidikan di daerah.
* Penerbitan izin pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat.
3. Hak dan Tanggung Jawab
Perda ini merinci hak dan tanggung jawab berbagai pihak:
* Pemerintah Daerah: Menjamin terselenggaranya PAUD dan wajib belajar pendidikan dasar, serta menyediakan anggaran pendidikan bagi warga usia 7 hingga 15 tahun.
* Satuan Pendidikan: Menjamin hak peserta didik untuk pendidikan bermutu tanpa diskriminasi dan mengelola anggaran sekolah secara transparan.
* Pendidik & Tenaga Kependidikan: Memperoleh penghasilan, jaminan kesejahteraan, perlindungan hukum, serta wajib memberi teladan dan menjaga mutu pendidikan.
* Orang Tua/Wali: Berhak memilih satuan pendidikan dan bertanggung jawab mengurus kelangsungan pendidikan anak minimal sampai jenjang menengah.
* Peserta Didik: Berhak mendapatkan pelayanan pendidikan bermutu, beasiswa, dan perlindungan hukum selama proses belajar.
4. Lingkup Penyelenggaraan Pendidikan
* Jalur Pendidikan: Mencakup pendidikan formal (TK, SD, SMP), nonformal (seperti kursus, kelompok bermain, dan pusat kegiatan belajar masyarakat), serta informal (pendidikan keluarga).
* Pendidikan Inklusif: Pemerintah Daerah menjamin tersedianya sumber daya dan guru pendidik khusus bagi peserta didik yang memiliki kebutuhan khusus atau potensi kecerdasan istimewa.
* Sekolah Ramah Anak: Pemerintah Daerah diwajibkan menyelenggarakan sekolah yang memenuhi indikator keramahan terhadap anak.
5. Kurikulum Muatan Lokal
Pemerintah Daerah menyusun Kurikulum Muatan Lokal yang berfokus pada:
* Pembentukan kepribadian religius.
* Pengembangan bahasa, seni, dan budaya Sunda.
* Pendidikan lingkungan hidup dan penguasaan bahasa asing.
6. Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB)
PPDB harus dilaksanakan secara objektif, transparan, akuntabel, dan tanpa memungut biaya.
Rapat Penyusunan Perubahan Propemperwal Tahun 2025.
8 Januari 2026