Peraturan Wali Kota tentang Tugas Pokok dan Rincian Tugas Unit Dinas Ketahanan Pangan, Pertanian dan Perikanan
Belum Diproses

Peraturan Wali Kota

•

Tahun 2026


Latar Belakang

Penyesuaian dengan struktur terbaru dan hasil evaluasi

Dasar Hukum

  1. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah saebagaimana diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah
  2. Peraturan Menteri Pertanian Nomor 43/Permentan/OT.010/8/2016 tentang Pedoman Nomenklatur, Tugas dan Fungsi Dinas Urusan Pangan dan Dinas Urusan Pertanian Daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota
  3. Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 26/Permen-KP/2016 tentang Pedoman Nomenklatur Perangkat Daerah dan Unit Kerja pada Perangkat Daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota yang Melaksanakan Urusan Pemerintahan di Bidang Kelautan dan Perikanan

Tujuan

a. pedoman dalam rangka melaksanakan tugas Unit berdasarkan penjabaran tugas pokok dan fungsi pada Dinas Ketahanan Pangan, Pertanian dan Perikanan b. mewujudkan tata kerja yang efektif dalam melaksanakan tugas; c. meningkatkan pelayanan kepada masyarakat; dan d. mewujudkan tertib administrasi, sinkronisasi dan koordinasi pelaksanaan tugas

Draft

Tahapan

Penyusunan