Peraturan Daerah tentang Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026
Diproses

Peraturan Daerah

•

Tahun 2026


Latar Belakang

Sehubungan adanya perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi Kebijakan Umum APBD, keadaan yang menyebabkan harus dilakukan pergeseran anggaran antar unit organisasi, antar kegiatan dan antar jenis belanja, keadaan yang menyebabkan Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) tahun sebelumnya harus digunakan untuk pembiayaan dalam tahun anggaran berjalan, keadaan darurat sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan keadaan yang menyebabkan estimasi penerimaan dan pengeluaran dalam APBD mengalami perubahan, sehingga perlu dilakukan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2025. Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026.

Dasar Hukum

Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah

Tujuan

Penetapan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026

Draft

Tahapan

Permohonan Nomor Register

Pengkajian

Penyusunan