Peraturan Wali Kota tentang Tugas Pokok dan Rincian Tugas Unit Dinas Pekerjaan Umum, Tata Ruang, Perumahan dan Kawasan Permukiman
Belum Diproses

Peraturan Wali Kota

•

Tahun 2026


Latar Belakang

Penyesuaian dengan struktur terbaru dan hasil evaluasi

Dasar Hukum

  1. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah saebagaimana diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah
  2. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 106 Tahun 2017 tentang Pedoman Nomenklatur Perangkat Daerah yang Melaksanakan Urusan Pemerintahan Bidang Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang
  3. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 106 Tahun 2017 tentang Pedoman Nomenklatur Perangkat Daerah yang Melaksanakan Urusan Pemerintahan Bidang Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang

Tujuan

a. pedoman dalam rangka melaksanakan tugas Unit berdasarkan penjabaran tugas pokok dan fungsi pada Dinas Pekerjaan Umum, Tata Ruang, Perumahan dan Kawasan Permukiman b. mewujudkan tata kerja yang efektif dalam melaksanakan tugas; c. meningkatkan pelayanan kepada masyarakat; dan d. mewujudkan tertib administrasi, sinkronisasi dan koordinasi pelaksanaan tugas

Draft

Tahapan

Penyusunan