Peraturan Daerah
•
Tahun 2026
Latar Belakang
Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) merupakan salah satu instrumen strategis Pemerintah Daerah dalam mendukung penyelenggaraan pelayanan publik, penguatan perekonomian daerah, serta peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Agar BUMD dapat dikelola secara profesional, sehat, dan berkelanjutan, diperlukan landasan hukum yang jelas sejak tahap pendirian dan penguatannya, termasuk dalam penetapan nama dan modal dasar. Penetapan nama BUMD memiliki peran penting untuk menegaskan identitas, bentuk hukum, dan karakter usaha BUMD sebagai badan usaha milik Pemerintah Kota Tasikmalaya. Nama yang tepat akan mencerminkan visi dan misi daerah, meningkatkan kepercayaan publik, serta memperkuat citra dan daya saing BUMD dalam menjalankan kegiatan usahanya. Selain itu, penetapan modal dasar BUMD merupakan aspek fundamental yang menentukan kapasitas dan ruang gerak BUMD dalam melaksanakan kegiatan usaha dan pelayanan publik. Modal dasar yang direncanakan secara rasional dan proporsional, dengan memperhatikan kebutuhan usaha, kelayakan bisnis, serta kemampuan keuangan daerah, menjadi prasyarat penting bagi terciptanya BUMD yang mandiri, efisien, dan akuntabel. Berdasarkan hal tersebut, diperlukan pengaturan yang komprehensif mengenai penetapan nama dan modal dasar BUMD milik Pemerintah Kota Tasikmalaya sebagai upaya memberikan kepastian hukum, arah kebijakan, serta dasar pengelolaan BUMD yang selaras dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan tujuan pembangunan daerah.
Dasar Hukum
Tujuan
Pengaturan mengenai penetapan nama dan modal dasar Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Pemerintah Kota Tasikmalaya bertujuan untuk memberikan kepastian hukum, arah kebijakan, serta landasan kelembagaan yang jelas dalam penyelenggaraan dan pengelolaan BUMD. Penetapan nama dimaksudkan untuk menegaskan identitas, bentuk hukum, dan bidang usaha BUMD agar selaras dengan visi pembangunan daerah serta mudah dikenali oleh masyarakat dan mitra usaha. Sementara itu, penetapan modal dasar bertujuan untuk menjamin kecukupan permodalan BUMD dalam menjalankan kegiatan usaha dan pelayanan publik secara berkelanjutan, profesional, dan akuntabel, dengan tetap memperhatikan kemampuan keuangan daerah dan prinsip kehati-hatian. Secara keseluruhan, pengaturan ini diarahkan untuk mendorong terwujudnya BUMD yang sehat, berdaya saing, mampu meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD), serta berkontribusi nyata terhadap pertumbuhan ekonomi daerah dan kesejahteraan masyarakat Kota Tasikmalaya.
22 Januari 2026