Peraturan Wali Kota
•
Tahun 2026
Latar Belakang
Penyesuaian dengan ketentuan dan pola layanan terbaru
Dasar Hukum
Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko
Tujuan
1. pedoman dan landasan hukum dalam penyelenggaraan pelayanan perizinan dan Non Perizinan oleh DPMPTSP 2. memberikan kepastian hukum dalam berusaha kepada masyarakat serta menjaga kualitas pelayanan perizinan dan Non Perizinan 3. mewujudkan sistem kerja yang efektif dalam pelayanan perizinan 4. mewujudkan pelayanan perizinan yang cepat, mudah dan murah bagi masyarakat 5. mewujudkan tertib administrasi, sinkronisasi dan koordinasi pelaksanaan tugas pelayanan perizinan