Peraturan Wali Kota tentang Pelimpahan Kewenangan Penyelenggaraan Pelayanan Perizinan dan Non Perizinan dari Wali Kota Kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu
Dikembalikan

Peraturan Wali Kota

•

Tahun 2026


Latar Belakang

Penyesuaian dengan ketentuan dan pola layanan terbaru

Dasar Hukum

Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko

Tujuan

1. pedoman dan landasan hukum dalam penyelenggaraan pelayanan perizinan dan Non Perizinan oleh DPMPTSP 2. memberikan kepastian hukum dalam berusaha kepada masyarakat serta menjaga kualitas pelayanan perizinan dan Non Perizinan 3. mewujudkan sistem kerja yang efektif dalam pelayanan perizinan 4. mewujudkan pelayanan perizinan yang cepat, mudah dan murah bagi masyarakat 5. mewujudkan tertib administrasi, sinkronisasi dan koordinasi pelaksanaan tugas pelayanan perizinan

Draft

Tahapan

Pengkajian

Penyusunan