Peraturan Wali Kota
•
Tahun 2026
Latar Belakang
Pembangunan kependudukan merupakan bagian integral dari pembangunan daerah yang dilaksanakan melalui pemanfaatan kemampuan manusia, sumber daya alam, modal, penguasaan teknologi, serta penguatan kelembagaan masyarakat secara sinergis dengan orientasi utama pada peningkatan kesejahteraan. Sasaran utama pembangunan adalah manusia sebagai subjek sekaligus objek pembangunan. Oleh karena itu, proses pembangunan pada hakikatnya merupakan upaya mengelola dan mengoptimalkan berbagai sumber daya dengan penduduk sebagai pelaku utama pembangunan. Pembangunan kependudukan diarahkan untuk mewujudkan manusia yang berkualitas, berdaya saing, sehat, produktif, dan berakhlak mulia, sehingga mampu melahirkan generasi yang kuat baik secara jasmani maupun rohani. Manusia yang berkualitas akan menjadi pengelola sumber daya yang arif, cerdas, dan berorientasi masa depan. Dengan demikian, pembangunan kependudukan merupakan investasi jangka panjang untuk menciptakan keseimbangan antara jumlah, struktur, persebaran, serta kualitas penduduk dengan daya dukung dan daya tampung wilayah. Sebagai pusat pertumbuhan ekonomi di wilayah Priangan Timur, Kota Tasikmalaya memiliki peran strategis dalam pengembangan perdagangan, jasa, industri kecil dan menengah, pendidikan, serta sektor keagamaan. Posisi strategis ini mendorong tingginya mobilitas penduduk, baik sebagai tujuan urbanisasi maupun pergerakan komuter dari dan ke wilayah sekitar seperti Kabupaten Tasikmalaya, Kabupaten Garut, dan Kabupaten Ciamis. Dinamika tersebut menimbulkan berbagai tantangan pembangunan kependudukan, antara lain: • Laju pertumbuhan penduduk yang perlu dikendalikan agar seimbang dengan daya dukung wilayah; • Persebaran penduduk yang belum merata antar kecamatan; • Tingkat kepadatan di beberapa wilayah pusat kota; • Masih adanya angka perkawinan usia muda; • Tantangan penurunan stunting dan peningkatan kualitas kesehatan ibu dan anak; • Pengangguran usia muda dan optimalisasi bonus demografi; • Ketahanan keluarga yang perlu terus diperkuat; • Kualitas dan integrasi data administrasi kependudukan yang harus semakin akurat dan mutakhir. Struktur penduduk Kota Tasikmalaya saat ini didominasi oleh usia produktif, yang apabila dikelola dengan tepat akan menjadi peluang bonus demografi. Namun demikian, tanpa perencanaan yang terintegrasi, kondisi tersebut dapat menimbulkan tekanan terhadap penyediaan lapangan kerja, pelayanan pendidikan, perumahan, infrastruktur dasar, serta layanan kesehatan. Berdasarkan kondisi tersebut, pembangunan kependudukan di Kota Tasikmalaya perlu diarahkan pada penataan kuantitas penduduk, peningkatan kualitas penduduk, pembangunan keluarga, pengendalian persebaran dan mobilitas penduduk, serta penguatan administrasi kependudukan secara terintegrasi lintas sektor. Sejalan dengan hal tersebut, diperlukan penyusunan Peta Jalan Pembangunan Kependudukan (PJPK) Kota Tasikmalaya sebagai dokumen operasional lima tahunan yang merupakan penjabaran dari Grand Design Pembangunan Kependudukan ke dalam kebijakan, strategi, indikator, dan rencana aksi daerah yang lebih spesifik dan terukur. PJPK Kota Tasikmalaya disusun sebagai living document yang bersifat dinamis, adaptif terhadap perkembangan kondisi sosial, ekonomi, dan demografi, serta menjadi pedoman bagi perangkat daerah dalam merumuskan program dan kegiatan tahunan. Dokumen ini menjadi acuan integrasi pembangunan kependudukan dalam RPJMD, Renstra Perangkat Daerah, dan perencanaan sektoral lainnya, sehingga pembangunan kependudukan di Kota Tasikmalaya dapat berjalan secara terarah, terukur, dan berkelanjutan.
Dasar Hukum
Tujuan
TUJUAN STRATEGIS Pembangunan Kependudukan Kota Tasikmalaya Tahun 2025–2029 diarahkan untuk mewujudkan keseimbangan antara dinamika kependudukan dengan daya dukung wilayah serta peningkatan kualitas hidup masyarakat secara berkelanjutan. Sejalan dengan arah kebijakan nasional sebagaimana tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 153 Tahun 2014 tentang Grand Design Pembangunan Kependudukan, maka tujuan strategis PJPK Kota Tasikmalaya ditetapkan sebagai berikut: 1. Menjaga Struktur Penduduk Tumbuh Seimbang Mewujudkan struktur penduduk yang ideal melalui pengendalian kuantitas penduduk, pengaturan fertilitas, penurunan angka kelahiran usia remaja, serta optimalisasi bonus demografi agar tercipta keseimbangan antara penduduk usia produktif dan non-produktif. 2. Mewujudkan Pembangunan Manusia yang Menyeluruh dan Inklusif Meningkatkan kualitas penduduk secara komprehensif melalui penguatan sektor pendidikan, kesehatan, dan ketenagakerjaan, sehingga tercipta sumber daya manusia yang sehat, terdidik, produktif, berdaya saing, dan inklusif tanpa meninggalkan kelompok rentan. 3. Meningkatkan Kualitas dan Ketahanan Keluarga Memperkuat fungsi keluarga sebagai unit dasar pembangunan melalui peningkatan ketahanan sosial, ekonomi, dan psikologis keluarga, sehingga tercipta lingkungan yang aman, tenteram, harmonis, serta mampu menjamin masa depan yang sejahtera dan bahagia bagi setiap anggota keluarga. 4. Mewujudkan Distribusi Penduduk yang Seimbang Mendorong persebaran penduduk yang proporsional secara spasial, ekologis, dan sosial melalui penataan ruang, pengendalian kepadatan wilayah, serta penyediaan infrastruktur dan pelayanan dasar yang merata di seluruh kecamatan Kota Tasikmalaya. 5. Memperluas dan Memperkuat Administrasi Kependudukan Meningkatkan cakupan, akurasi, dan integrasi data administrasi kependudukan sebagai fondasi kebijakan pembangunan berbasis data (evidence-based policy), sehingga setiap program pembangunan dapat direncanakan secara tepat sasaran dan terukur.