Peraturan Wali Kota
•
Tahun 2026
Latar Belakang
Dalam rangka meningkatkan kualitas perencanaan pembangunan daerah serta pelaksanaan fungsi penelitian dan pengembangan daerah yang terintegrasi, dan untuk menyesuaikan tugas pokok serta rincian tugas Unit Badan Perencanaan Pembangunan, Penelitian dan Pengembangan Daerah Kota Tasikmalaya dengan perkembangan kebijakan nasional dan daerah, kebutuhan organisasi, serta ketentuan peraturan perundang-undangan, perlu dilakukan penataan dan penegasan pengaturan mengenai tugas pokok dan rincian tugas Unit Badan Perencanaan Pembangunan, Penelitian dan Pengembangan Daerah Kota Tasikmalaya.
Dasar Hukum
Tujuan
Memberikan kepastian hukum dan pedoman pelaksanaan tugas pokok serta rincian tugas Unit Badan Perencanaan Pembangunan, Penelitian dan Pengembangan Daerah Kota Tasikmalaya agar penyelenggaraan perencanaan pembangunan, penelitian, dan pengembangan daerah dapat dilaksanakan secara sistematis, terpadu, dan akuntabel.