Peraturan Wali Kota tentang Tugas Pokok dan Rincian Tugas Unit Badan Perencanaan Pembangunan, Penelitian dan Pengembangan Daerah
Belum Diproses

Peraturan Wali Kota

•

Tahun 2026


Latar Belakang

Dalam rangka meningkatkan kualitas perencanaan pembangunan daerah serta pelaksanaan fungsi penelitian dan pengembangan daerah yang terintegrasi, dan untuk menyesuaikan tugas pokok serta rincian tugas Unit Badan Perencanaan Pembangunan, Penelitian dan Pengembangan Daerah Kota Tasikmalaya dengan perkembangan kebijakan nasional dan daerah, kebutuhan organisasi, serta ketentuan peraturan perundang-undangan, perlu dilakukan penataan dan penegasan pengaturan mengenai tugas pokok dan rincian tugas Unit Badan Perencanaan Pembangunan, Penelitian dan Pengembangan Daerah Kota Tasikmalaya.

Dasar Hukum

  1. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah;
  2. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional;
  3. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah;
  4. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah;
  5. Peraturan Daerah Kota Tasikmalaya tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah;
  6. Peraturan Wali Kota Tasikmalaya tentang Tugas Pokok dan Rincian Tugas Unit Badan Perencanaan Pembangunan, Penelitian dan Pengembangan Daerah (yang diubah).

Tujuan

Memberikan kepastian hukum dan pedoman pelaksanaan tugas pokok serta rincian tugas Unit Badan Perencanaan Pembangunan, Penelitian dan Pengembangan Daerah Kota Tasikmalaya agar penyelenggaraan perencanaan pembangunan, penelitian, dan pengembangan daerah dapat dilaksanakan secara sistematis, terpadu, dan akuntabel.

Draft

Tahapan

Penyusunan