Peraturan Wali Kota tentang Tugas Pokok dan Rincian Tugas Unit Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia
Belum Diproses

Peraturan Wali Kota

•

Tahun 2026


Latar Belakang

Dalam rangka mewujudkan pengelolaan aparatur sipil negara yang profesional, berintegritas, dan berbasis sistem merit, serta untuk menyesuaikan tugas pokok dan rincian tugas Unit Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia dengan perkembangan kebijakan nasional di bidang manajemen ASN, kebutuhan organisasi, dan ketentuan peraturan perundang-undangan, perlu dilakukan penataan dan penegasan pengaturan mengenai tugas pokok dan rincian tugas Unit Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia.

Dasar Hukum

  1. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah;
  2. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara;
  3. Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil;
  4. Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil;
  5. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah;
  6. Peraturan Menteri PANRB tentang Analisis Jabatan dan Analisis Beban Kerja;
  7. Peraturan Daerah Kota Tasikmalaya tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah;
  8. Peraturan Wali Kota Tasikmalaya tentang Tugas Pokok dan Rincian Tugas Unit Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (yang diubah).

Tujuan

Memberikan kepastian hukum dan pedoman pelaksanaan tugas pokok serta rincian tugas Unit Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia dalam penyelenggaraan manajemen ASN agar berjalan efektif, efisien, objektif, dan akuntabel.

Draft

Tahapan

Penyusunan