Peraturan Wali Kota
•
Tahun 2026
Latar Belakang
Dalam rangka mewujudkan pengelolaan aparatur sipil negara yang profesional, berintegritas, dan berbasis sistem merit, serta untuk menyesuaikan tugas pokok dan rincian tugas Unit Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia dengan perkembangan kebijakan nasional di bidang manajemen ASN, kebutuhan organisasi, dan ketentuan peraturan perundang-undangan, perlu dilakukan penataan dan penegasan pengaturan mengenai tugas pokok dan rincian tugas Unit Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia.
Dasar Hukum
Tujuan
Memberikan kepastian hukum dan pedoman pelaksanaan tugas pokok serta rincian tugas Unit Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia dalam penyelenggaraan manajemen ASN agar berjalan efektif, efisien, objektif, dan akuntabel.