Peraturan Wali Kota tentang Tugas Pokok dan Rincian Tugas Unit Badan Kesatuan Bangsa dan Politik
Belum Diproses

Peraturan Wali Kota

•

Tahun 2026


Latar Belakang

Dalam rangka memperkuat ketahanan nasional di daerah, menjaga stabilitas politik, serta meningkatkan efektivitas pembinaan ideologi Pancasila, wawasan kebangsaan, dan kewaspadaan nasional, serta untuk menyesuaikan tugas pokok dan rincian tugas Unit Badan Kesatuan Bangsa dan Politik dengan perkembangan dinamika sosial, politik, dan ketentuan peraturan perundang-undangan, perlu dilakukan penataan dan penegasan pengaturan mengenai tugas pokok dan rincian tugas Unit Badan Kesatuan Bangsa dan Politik.

Dasar Hukum

  1. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah;
  2. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (sepanjang terkait fasilitasi pemerintah daerah);
  3. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah;
  4. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 46 Tahun 2019 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Provinsi dan Kabupaten/Kota;
  5. Peraturan Daerah Kota Tasikmalaya tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah;
  6. Peraturan Wali Kota Tasikmalaya tentang Tugas Pokok dan Rincian Tugas Unit Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (yang diubah).

Tujuan

Memberikan kepastian hukum dan pedoman pelaksanaan tugas pokok serta rincian tugas Unit Badan Kesatuan Bangsa dan Politik dalam penyelenggaraan urusan kesatuan bangsa dan politik agar berjalan efektif, terkoordinasi, dan akuntabel.

Draft

Tahapan

Penyusunan