Peraturan Wali Kota
•
Tahun 2026
Latar Belakang
Dalam rangka memperkuat ketahanan nasional di daerah, menjaga stabilitas politik, serta meningkatkan efektivitas pembinaan ideologi Pancasila, wawasan kebangsaan, dan kewaspadaan nasional, serta untuk menyesuaikan tugas pokok dan rincian tugas Unit Badan Kesatuan Bangsa dan Politik dengan perkembangan dinamika sosial, politik, dan ketentuan peraturan perundang-undangan, perlu dilakukan penataan dan penegasan pengaturan mengenai tugas pokok dan rincian tugas Unit Badan Kesatuan Bangsa dan Politik.
Dasar Hukum
Tujuan
Memberikan kepastian hukum dan pedoman pelaksanaan tugas pokok serta rincian tugas Unit Badan Kesatuan Bangsa dan Politik dalam penyelenggaraan urusan kesatuan bangsa dan politik agar berjalan efektif, terkoordinasi, dan akuntabel.