Peraturan Wali Kota tentang Tugas Pokok dan Rincian Tugas Unit Dinas Perhubungan
Belum Diproses

Peraturan Wali Kota

•

Tahun 2026


Latar Belakang

Penyesuaian dengan struktur terbaru dan hasil evaluasi

Dasar Hukum

Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah saebagaimana diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah

Tujuan

a. pedoman dalam rangka melaksanakan tugas Unit berdasarkan penjabaran tugas pokok dan fungsi pada Dinas Perhubungan b. mewujudkan tata kerja yang efektif dalam melaksanakan tugas; c. meningkatkan pelayanan kepada masyarakat; dan d. mewujudkan tertib administrasi, sinkronisasi dan koordinasi pelaksanaan tugas

Draft

Tahapan

Penyusunan