Peraturan Wali Kota
•
Tahun 2026
Latar Belakang
Dalam rangka meningkatkan efektivitas dan efisiensi penyelenggaraan urusan pemerintahan di bidang komunikasi dan informatika, serta untuk menyesuaikan tugas pokok dan rincian tugas Unit Dinas Komunikasi dan Informatika dengan perkembangan teknologi informasi, kebutuhan pelayanan publik, dan ketentuan peraturan perundang-undangan, perlu dilakukan penataan dan penyesuaian pengaturan mengenai tugas pokok dan rincian tugas Unit Dinas Komunikasi dan Informatika.
Dasar Hukum
Tujuan
Memberikan kepastian hukum dan pedoman pelaksanaan tugas pokok serta rincian tugas Unit Dinas Komunikasi dan Informatika agar penyelenggaraan urusan komunikasi, informatika, persandian, dan statistik sektoral dapat dilaksanakan secara efektif, terintegrasi, dan akuntabel.