Peraturan Wali Kota tentang Tugas Pokok dan Rincian Tugas Unit Dinas Komunikasi dan Informatika
Belum Diproses

Peraturan Wali Kota

•

Tahun 2026


Latar Belakang

Dalam rangka meningkatkan efektivitas dan efisiensi penyelenggaraan urusan pemerintahan di bidang komunikasi dan informatika, serta untuk menyesuaikan tugas pokok dan rincian tugas Unit Dinas Komunikasi dan Informatika dengan perkembangan teknologi informasi, kebutuhan pelayanan publik, dan ketentuan peraturan perundang-undangan, perlu dilakukan penataan dan penyesuaian pengaturan mengenai tugas pokok dan rincian tugas Unit Dinas Komunikasi dan Informatika.

Dasar Hukum

  1. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah;
  2. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah;
  3. Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik;
  4. Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika yang mengatur urusan komunikasi dan informatika;
  5. Peraturan Daerah Kota Tasikmalaya tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah;
  6. Peraturan Wali Kota tentang Tugas Pokok dan Rincian Tugas Unit Dinas Komunikasi dan Informatika yang diubah.

Tujuan

Memberikan kepastian hukum dan pedoman pelaksanaan tugas pokok serta rincian tugas Unit Dinas Komunikasi dan Informatika agar penyelenggaraan urusan komunikasi, informatika, persandian, dan statistik sektoral dapat dilaksanakan secara efektif, terintegrasi, dan akuntabel.

Draft

Tahapan

Penyusunan