Peraturan Wali Kota
•
Tahun 2026
Latar Belakang
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 1 ayat (4) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 62 Tahun 2017 tentang Pengelompokan Kemampuan Keuangan Daerah Serta Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban Dana Operasional bahwa “Kemampuan Keuangan Daerah adalah klasifikasi suatu daerah untuk menentukan kelompok Kemampuan Keuangan Daerah yang ditetapkan berdasarkan formula sebagai dasar penghitungan besaran tunjangan komunikasi intensif, Tunjangan Reses dan Dana Operasional Pimpinan DPRD.
Dasar Hukum
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 62 Tahun 2017 tentang Pengelompokan Kemampuan Keuangan Daerah Serta Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban Dana Operasional.
Tujuan
Penetapan Peraturan Wali Kota Tasikmalaya tentang Kemampuan Keuangan Daerah untuk Tunjangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Tahun Anggaran 2027.