Peraturan Wali Kota
•
Tahun 2026
Latar Belakang
Bahwa pada Tahun Anggaran 2025 terdapat beberapa kegiatan yang telah dianggarkan dalam APBD dan telah selesai dilaksanakan tetapi tidak dapat dibayarkan pada tahun berkenaan, maka berdasarkan ketentuan dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2026, penganggaran atas pekerjaan yang telah selesai pada Tahun Anggaran sebelumnya harus dianggarkan kembali pada akun belanja dalam APBD Tahun Anggaran berikutnya sesuai dengan kode rekening berkenaan dan di anggarkan pada SKPD berkenaan, terlebih dahulu melakukan perubahan atas Perkada tentang penjabaran APBD Tahun Anggaran berikutnya dan diberitahukan kepada Pimpinan DPRD.
Dasar Hukum
Peraturan Menteri Dalam Negeri tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2026.
Tujuan
Penetapan Peraturan Wali Kota Tasikmalaya tentang Perubahan atas Peraturan Wali Kota Tasikmalaya tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2026 (Percepatan ke-1).
15 Januari 2026
15 Januari 2026
23 Januari 2026