Peraturan Wali Kota tentang Rancangan Peraturan Wali Kota Tasikmalaya tentang Perubahan atas Peraturan Wali Kota Tasikmalaya tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2026 (Percepatan ke-1).
Diproses

Peraturan Wali Kota

Tahun 2026


Latar Belakang

Bahwa pada Tahun Anggaran 2025 terdapat beberapa kegiatan yang telah dianggarkan dalam APBD dan telah selesai dilaksanakan tetapi tidak dapat dibayarkan pada tahun berkenaan, maka berdasarkan ketentuan dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2026, penganggaran atas pekerjaan yang telah selesai pada Tahun Anggaran sebelumnya harus dianggarkan kembali pada akun belanja dalam APBD Tahun Anggaran berikutnya sesuai dengan kode rekening berkenaan dan di anggarkan pada SKPD berkenaan, terlebih dahulu melakukan perubahan atas Perkada tentang penjabaran APBD Tahun Anggaran berikutnya dan diberitahukan kepada Pimpinan DPRD.

Dasar Hukum

Peraturan Menteri Dalam Negeri tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2026.

Tujuan

Penetapan Peraturan Wali Kota Tasikmalaya tentang Perubahan atas Peraturan Wali Kota Tasikmalaya tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2026 (Percepatan ke-1).

Draft

Tahapan

Penyusunan

15 Januari 2026

Pengkajian

15 Januari 2026

Permohonan Pendatanganan

23 Januari 2026