Peraturan Wali Kota
•
Tahun 2026
Latar Belakang
Dalam rangka menjamin terpeliharanya tata tertib dalam kelancaran pelaksanaan tugas Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) serta amanat Pasal 51 Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja, instansi Pemerintah wajib melaksanakan penegakan disiplin bagi PPPK. Penegakan disiplin dapat mendorong PPPK untuk lebih produktif berdasarkan sistem kinerja serta berintegritas moral
Dasar Hukum
Tujuan
1. Memberikan landasan hukum dalam penegakan disiplin PPPK;dan 2. Memberikan pedoman terkait pemberhentian sementara dan pengaktifan kembali PPPK