Peraturan Wali Kota tentang DISIPLIN PEGAWAI PEMERINTAH DENGAN PERJANJIAN KERJA DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KOTA TASIKMALAYA
Belum Diproses

Peraturan Wali Kota

Tahun 2026


Latar Belakang

Dalam rangka menjamin terpeliharanya tata tertib dalam kelancaran pelaksanaan tugas Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) serta amanat Pasal 51 Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja, instansi Pemerintah wajib melaksanakan penegakan disiplin bagi PPPK. Penegakan disiplin dapat mendorong PPPK untuk lebih produktif berdasarkan sistem kinerja serta berintegritas moral

Dasar Hukum

  1. 1. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2001 tentang Pembentukan Kota Tasikmalaya
  2. 2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang
  3. 3. Undang-undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara
  4. 4. Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1983 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian bagi Pegawai Negeri Sipil sebagaimana diubah dengan Peraturan Pemerintah RI Nomor 45 Tahun 1990 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah RI Nomor 10 Tahun 1983 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian bagi Pegawai Negeri Sipil
  5. 5. Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja
  6. 6. Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil
  7. 7. Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 3 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil

Tujuan

1. Memberikan landasan hukum dalam penegakan disiplin PPPK;dan 2. Memberikan pedoman terkait pemberhentian sementara dan pengaktifan kembali PPPK

Draft

Tahapan

Penyusunan