Peraturan Wali Kota
•
Tahun 2026
Latar Belakang
1. Kemiskinan masih menjadi masalah: Kemiskinan masih menjadi masalah yang signifikan di Kota Tasikmalaya, dengan jumlah penduduk miskin yang masih relatif tinggi. 2. Kebutuhan akan penanggulangan kemiskinan: Penanggulangan kemiskinan memerlukan upaya yang terstruktur dan terintegrasi untuk meningkatkan kualitas hidup masyarakat miskin. 3. Keterlibatan berbagai pihak: Penanggulangan kemiskinan memerlukan keterlibatan berbagai pihak, termasuk pemerintah, masyarakat, dan sektor swasta. 4. Perlu adanya rencana yang komprehensif: Penanggulangan kemiskinan memerlukan rencana yang komprehensif dan terintegrasi untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi upaya penanggulangan kemiskinan.
Dasar Hukum
Tujuan
1. Meningkatkan Kualitas Hidup Masyarakat Miskin: Meningkatkan kualitas hidup masyarakat miskin di Kota Tasikmalaya melalui upaya penanggulangan kemiskinan yang terstruktur dan terintegrasi. 2. Mengurangi Angka Kemiskinan: Mengurangi angka kemiskinan di Kota Tasikmalaya melalui upaya penanggulangan kemiskinan yang efektif dan efisien. 3. Meningkatkan Akses Pelayanan Dasar: Meningkatkan akses pelayanan dasar bagi masyarakat miskin di Kota Tasikmalaya, seperti pendidikan, kesehatan, dan pelayanan sosial. 4. Meningkatkan Kapasitas Masyarakat Miskin: Meningkatkan kapasitas masyarakat miskin di Kota Tasikmalaya melalui program-program pemberdayaan dan pelatihan. 5. Meningkatkan Koordinasi dan Sinkronisasi: Meningkatkan koordinasi dan sinkronisasi antara pemerintah, masyarakat, dan sektor swasta dalam upaya penanggulangan kemiskinan di Kota Tasikmalaya.