Peraturan Wali Kota tentang Tata Cara Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2023 Tentang Perencanaan Pembangunan Daerah
Dikembalikan

Peraturan Wali Kota

Tahun 2026


Latar Belakang

1. Perencanaan Pembangunan Daerah yang Efektif: Perencanaan pembangunan daerah yang efektif dan efisien sangat penting untuk meningkatkan kualitas hidup masyarakat di Kota Tasikmalaya. 2. Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2023: Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2023 tentang Perencanaan Pembangunan Daerah telah ditetapkan untuk mengatur perencanaan pembangunan daerah di Kota Tasikmalaya. 3. Kebutuhan akan Tata Cara Pelaksanaan: Untuk melaksanakan Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2023, diperlukan tata cara pelaksanaan yang jelas dan terstruktur. 4. Meningkatkan Koordinasi dan Sinkronisasi: Tata cara pelaksanaan yang jelas akan meningkatkan koordinasi dan sinkronisasi antara pemerintah, masyarakat, dan sektor swasta dalam perencanaan pembangunan daerah. 5. Meningkatkan Akuntabilitas dan Transparansi: Tata cara pelaksanaan yang jelas juga akan meningkatkan akuntabilitas dan transparansi dalam perencanaan pembangunan daerah.

Dasar Hukum

  1. Peraturan Daerah Kota Tasikmalaya Nomor 5 Tahun 2023 tentang Perencanaan Pembangunan Daerah
  2. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, serta Tata Cara Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah

Tujuan

1. Meningkatkan Efektivitas Perencanaan Pembangunan Daerah: Meningkatkan efektivitas perencanaan pembangunan daerah di Kota Tasikmalaya melalui tata cara pelaksanaan yang jelas dan terstruktur. 2. Meningkatkan Koordinasi dan Sinkronisasi: Meningkatkan koordinasi dan sinkronisasi antara pemerintah, masyarakat, dan sektor swasta dalam perencanaan pembangunan daerah. 3. Meningkatkan Akuntabilitas dan Transparansi: Meningkatkan akuntabilitas dan transparansi dalam perencanaan pembangunan daerah melalui tata cara pelaksanaan yang jelas dan terstruktur. 4. Meningkatkan Kualitas Perencanaan Pembangunan Daerah: Meningkatkan kualitas perencanaan pembangunan daerah di Kota Tasikmalaya melalui tata cara pelaksanaan yang efektif dan efisien. 5. Meningkatkan Partisipasi Masyarakat: Meningkatkan partisipasi masyarakat dalam perencanaan pembangunan daerah melalui tata cara pelaksanaan yang jelas dan terstruktur.

Draft

Tahapan

Pengkajian

Penyusunan