Peraturan Wali Kota
•
Tahun 2026
Latar Belakang
Pengelolaan sampah di Kota Tasikmalaya hingga saat ini masih jauh dari target yang telah ditetapkan Pemerintah Kota Tasikmalaya. Permasalahan tersebut terlihat dari angka capaian pengurangan sampah sebesar 15,92% dan angka penanganan sampah sebesar 66,83% dan jumlah sampah yang tidak terkelola sebesar 17,25%. Sementara itu, target yang ditetapkan oleh Pemerintah Kota Tasikmalaya adalah 30% untuk pengurangan sampah dan 70% untuk penanganan sampah. (SIPSN KemenLH, 2025) Selain permasalahan capaian target pengurangan dan penanganan sampah tersebut, permasalahan lain yang dihadapi Kota Tasikmalaya, yaitu jumlah timbulan sampah di Kota Tasikmalaya terus meningkat setiap tahunnya seiring dengan pertumbuhan jumlah penduduk. Masih besarnya jumlah timbulan sampah perkotaan yang diperkirakan mencapai 560,04 ton/hari dan sebanyak 253,18 ton/hari jumlah sampah yang diangkut/dibuang ke TPA Ciangir menyebabkan beban TPA Ciangir akan semakin berat, ditambah dengan lagi adanya indikasi pencemaran air lindi dan metode pengelolaan akhir sampah yang masih konvensional atau open dumping, permasalahan tersebut menyebabkan “Darurat Sampah” di Kota Tasikmalaya. Terjadinya “Darurat Sampah” di Kota Tasikmalaya menjadi momentum untuk bangkit dan menata/merancang kembali bagaimana pengelolaan sampah dari hulu hingga hilir yang terorganisir dengan baik dan tepat serta berkelanjutan dengan tujuan akhir seperti yang diamanatkan Peraturan Daerah Kota Tasikmalaya Nomor 7 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Sampah, yaitu mewujudkan lingkungan yang bersih dan sehat bagi masyarakat dengan merujuk pada konsep pembangunan yang berkelanjutan (Sustainable Development) yang menetapkan setiap daerah wajib memperhatikan kelestarian lingkungan dalam pembangunannya antara lain melalui operasi pengelolaan sampah yang diarahkan terciptanya reduksi beban pengelolaan sampah dengan meningkatkan pemanfaatan dan pengolahan sampah melalui pendekatan pola partisipasi masyarakat dan paradigma pengelolaan sampah seperti yang diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Persampahan, yaitu minimasi sampah terbuang ke alam, dengan meningkatkan upaya pengurangan (reduce), penggunaan kembali (reuse) dan pendaurulangan (recycle). Untuk dapat menyelesaikan berbagai persoalan berkaitan dengan pengelolaan sampah perlu disusun satu dokumen Rencana Induk Pengelolaan Sampah yang dituangkan dalam Masterplan Pengelolaan Sampah yang disahkan dalam Peraturan Wali Kota yang komprehensif dan terarah sehingga diharapkan rencana dan kegiatan yang disusun mampu untuk menyelesaikan berbagai persoalan yang ada dan menjadi salah satu bagian dari Rencana Pengelolaan Sampah di Kota Tasikmalaya.
Dasar Hukum
Tujuan
tujuan dari rancangan Peraturan Wali Kota ini yaitu sebagai berikut: 1. Memetakan kondisi eksisting dan permasalahan pengelolaan sampah, baik aspek teknis, regulasi, kelembagaan, anggaran, serta peran serta masyarakat. 2. Menganalisis kebutuhan pengembangan pengelolaan, target dan tujuan penanganan sampah dari berbagai sektor (teknis, regulasi, kelembagaan, anggaran, serta peran serta masyarakat) 3. Menyusun program dan/atau kegiatan pengembangan aspek teknis, regulasi, kelembagaan, anggaran, serta peran serta masyarakat dalam pengelolaan persampahan dalam jangka pendek (2 tahun), jangka menengah (5 tahun), dan jangka Panjang (10 tahun).