Peraturan Wali Kota
•
Tahun 2026
Latar Belakang
Peraturan Wali Kota merupakan instrumen hukum operasional yang memiliki kedudukan krusial dalam menerjemahkan kebijakan strategis, menetapkan landasan normatif, serta menjalankan roda pemerintahan di tingkat daerah. Seiring dengan akselerasi perkembangan zaman serta transformasi regulasi di tingkat nasional, pemerintah daerah dituntut untuk proaktif dalam melakukan penataan sumber daya manusia aparatur. Dalam konteks ini, pembentukan Peraturan Wali Kota yang baru mengenai Sistem Pembelajaran Pengembangan Kompetensi Terintegrasi (Corporate University) mutlak diperlukan guna mengisi kekosongan hukum (rechtvacuum) serta menyediakan payung regulasi yang kuat, responsif, dan adaptif dalam mengelola kapasitas ASN di Kota Tasikmalaya. Secara komprehensif, urgensi pembentukan regulasi baru ini didorong oleh kebutuhan mendesak untuk mengubah paradigma pengembangan kompetensi konvensional menjadi sistem pembelajaran yang holistik dan selaras dengan arah strategis pembangunan daerah. Kehadiran Corporate University menjadi jawaban atas tantangan pesatnya inovasi teknologi dan dinamisnya lingkungan global, yang menuntut ASN tidak hanya memiliki kecerdasan individual, melainkan kolektif. Melalui instrumen hukum yang visioner ini, Pemerintah Kota Tasikmalaya berkomitmen untuk membangun ekosistem pembelajaran berbasis digital yang terintegrasi, transparan, dan akuntabel. Pembentukan peraturan ini menjadi modal stimulus yang esensial dalam mendorong efisiensi anggaran pendidikan, meningkatkan efektivitas kinerja organisasi, serta menjamin peningkatan mutu pelayanan publik melalui aparatur yang unggul dan profesional.
Dasar Hukum
Tujuan
Tujuan dilakukan penetapan Peraturan Wali Kota: 1. Memberikan landasan yuridis yang kokoh, konsisten, dan komprehensif efektif tentang Sistem Pembelajaran Pengembangan Kompetensi Terintegrasi (Corporate University), sekaligus menyediakan acuan operasional yang jelas dalam mengintegrasikan seluruh siklus pembelajaran aparatur dengan manajemen talenta daerah. Memberikan landasan hukum dan kualitas regulasi dengan membuat peraturan yang lebih jelas, konsisten, dan efektif. 2. Membangun ekosistem pemerintahan daerah yang responsif, efektif, dan efisien dengan mengondisikan proses peningkatan kompetensi ASN yang terarah, guna mendorong lahirnya mutu pelayanan publik yang prima dan solutif. 3. Menjadi instrumen strategis bagi Pemerintah Kota Tasikmalaya dalam mengantisipasi dan beradaptasi secara cepat terhadap dinamika kebijakan nasional, disrupsi teknologi, serta tuntutan sosial-ekonomi global melalui pembentukan budaya pembelajar bagi setiap ASN.