Peraturan Wali Kota tentang SISTEM PEMBELAJARAN PENGEMBANGAN KOMPETENSI TERINTEGRASI (CORPORATE UNIVERSITY)
Belum Diproses

Peraturan Wali Kota

Tahun 2026


Latar Belakang

Peraturan Wali Kota merupakan instrumen hukum operasional yang memiliki kedudukan krusial dalam menerjemahkan kebijakan strategis, menetapkan landasan normatif, serta menjalankan roda pemerintahan di tingkat daerah. Seiring dengan akselerasi perkembangan zaman serta transformasi regulasi di tingkat nasional, pemerintah daerah dituntut untuk proaktif dalam melakukan penataan sumber daya manusia aparatur. Dalam konteks ini, pembentukan Peraturan Wali Kota yang baru mengenai Sistem Pembelajaran Pengembangan Kompetensi Terintegrasi (Corporate University) mutlak diperlukan guna mengisi kekosongan hukum (rechtvacuum) serta menyediakan payung regulasi yang kuat, responsif, dan adaptif dalam mengelola kapasitas ASN di Kota Tasikmalaya. Secara komprehensif, urgensi pembentukan regulasi baru ini didorong oleh kebutuhan mendesak untuk mengubah paradigma pengembangan kompetensi konvensional menjadi sistem pembelajaran yang holistik dan selaras dengan arah strategis pembangunan daerah. Kehadiran Corporate University menjadi jawaban atas tantangan pesatnya inovasi teknologi dan dinamisnya lingkungan global, yang menuntut ASN tidak hanya memiliki kecerdasan individual, melainkan kolektif. Melalui instrumen hukum yang visioner ini, Pemerintah Kota Tasikmalaya berkomitmen untuk membangun ekosistem pembelajaran berbasis digital yang terintegrasi, transparan, dan akuntabel. Pembentukan peraturan ini menjadi modal stimulus yang esensial dalam mendorong efisiensi anggaran pendidikan, meningkatkan efektivitas kinerja organisasi, serta menjamin peningkatan mutu pelayanan publik melalui aparatur yang unggul dan profesional.

Dasar Hukum

  1. 1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
  2. 2. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2001 tentang Pembentukan Kota Tasikmalaya (Lemabaran Negara Republik Indonesia Nomor 90 Tahun 2001, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4117)
  3. 3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856)
  4. 4. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 141, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6897)
  5. 5. Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 63, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6037) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6477)
  6. 6. Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 224, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6264)
  7. 7. Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2019 tentang Penilaian Kinerja Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 77, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6340)
  8. 8. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 38 Tahun 2017 tentang Standar Kompetensi Jabatan Aparatur Sipil Negara
  9. 9. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 3 Tahun 2020 tentang Manajemen Talenta Aparatur Sipil Negara (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 28)
  10. 10. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 6 Tahun 2022 tentang Pengelolaan Kinerja Pegawai Aparatur Sipil Negara (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 155)
  11. 11. Peraturan Lembaga Administrasi Negara Nomor 6 Tahun 2023 tentang Sistem Pembelajaran Pengembangan Kompetensi Secara Terintegrasi (Corporate University) (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 617)
  12. 12. Peraturan Daerah Kota Tasikmalaya Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kota Tasikmalaya Tahun 2016 Nomor 180) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Daerah Kota Tasikmalaya Nomor 1 Tahun 2026 Tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kota Tasikmalaya Tahun 2026 Nomor 1)
  13. 13. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 38 Tahun 2017 tentang Standar Kompetensi Jabatan Aparatur Sipil Negara
  14. 14. Keputusan Kepala Lembaga Administrasi Negara Nomor : 306/K.1/HKM.02.2/2024 tentang Pedoman Penyelenggaraan Sistem Pembelajaran Pengembangan Kompetensi Secara Terintegrasi (Corporate University) pada Tingkat Instansi
  15. 15. Peraturan Wali Kota Tasikmalaya Nomor 21 Tahun 2023 tentang Manajemen Talenta Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Daerah Kota (Berita Daerah Kota Tasikmalaya Tahun 2023 Nomor 21)

Tujuan

Tujuan dilakukan penetapan Peraturan Wali Kota: 1. Memberikan landasan yuridis yang kokoh, konsisten, dan komprehensif efektif tentang Sistem Pembelajaran Pengembangan Kompetensi Terintegrasi (Corporate University), sekaligus menyediakan acuan operasional yang jelas dalam mengintegrasikan seluruh siklus pembelajaran aparatur dengan manajemen talenta daerah. Memberikan landasan hukum dan kualitas regulasi dengan membuat peraturan yang lebih jelas, konsisten, dan efektif. 2. Membangun ekosistem pemerintahan daerah yang responsif, efektif, dan efisien dengan mengondisikan proses peningkatan kompetensi ASN yang terarah, guna mendorong lahirnya mutu pelayanan publik yang prima dan solutif. 3. Menjadi instrumen strategis bagi Pemerintah Kota Tasikmalaya dalam mengantisipasi dan beradaptasi secara cepat terhadap dinamika kebijakan nasional, disrupsi teknologi, serta tuntutan sosial-ekonomi global melalui pembentukan budaya pembelajar bagi setiap ASN.

Draft

Tahapan

Penyusunan