Peraturan Wali Kota tentang Rencana Kerja Perangkat Daerah Tahun 2027
Diproses

Peraturan Wali Kota

Tahun 2026


Latar Belakang

Bahwa dalam rangka perencanaan pembangunan daerah terhadap rencana perangkat daerah perlu menyusun Rencana Kerja Perangkat Daerah yang berpedoman pada Rencana Strategis Perangkat Daerah dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah Kota Tasikmalaya

Dasar Hukum

  1. Undang-Undang nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
  2. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, serta Tata Cara Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah, Rencana PembangunanJangka Menengah Daerah dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah

Tujuan

1. Mewujudkan Perencanaan yang Terintegrasi: Mengintegrasikan perencanaan pembangunan daerah dengan perencanaan nasional dan provinsi, serta memastikan keselarasan antara rencana strategis dan rencana kerja perangkat daerah. 2. Meningkatkan Kualitas Pelayanan Publik: Meningkatkan kualitas pelayanan publik melalui perencanaan dan pelaksanaan program dan kegiatan yang efektif dan efisien. 3. Meningkatkan Efisiensi dan Efektivitas Penggunaan Sumber Daya: Meningkatkan efisiensi dan efektivitas penggunaan sumber daya daerah untuk mencapai tujuan pembangunan daerah. 4. Meningkatkan Transparansi dan Akuntabilitas: Meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam perencanaan dan pelaksanaan pembangunan daerah. 5. Meningkatkan Partisipasi Masyarakat: Meningkatkan partisipasi masyarakat dalam perencanaan dan pelaksanaan pembangunan daerah.

Draft

Tahapan

Permohonan Penandatanganan

Harmonisasi

Pengkajian

Penyusunan