Peraturan Wali Kota
•
Tahun 2026
Latar Belakang
Bahwa dalam rangka perencanaan pembangunan daerah terhadap rencana perangkat daerah perlu menyusun Rencana Kerja Perangkat Daerah yang berpedoman pada Rencana Strategis Perangkat Daerah dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah Kota Tasikmalaya
Dasar Hukum
Tujuan
1. Mewujudkan Perencanaan yang Terintegrasi: Mengintegrasikan perencanaan pembangunan daerah dengan perencanaan nasional dan provinsi, serta memastikan keselarasan antara rencana strategis dan rencana kerja perangkat daerah. 2. Meningkatkan Kualitas Pelayanan Publik: Meningkatkan kualitas pelayanan publik melalui perencanaan dan pelaksanaan program dan kegiatan yang efektif dan efisien. 3. Meningkatkan Efisiensi dan Efektivitas Penggunaan Sumber Daya: Meningkatkan efisiensi dan efektivitas penggunaan sumber daya daerah untuk mencapai tujuan pembangunan daerah. 4. Meningkatkan Transparansi dan Akuntabilitas: Meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam perencanaan dan pelaksanaan pembangunan daerah. 5. Meningkatkan Partisipasi Masyarakat: Meningkatkan partisipasi masyarakat dalam perencanaan dan pelaksanaan pembangunan daerah.