Peraturan Wali Kota
•
Tahun 2026
Latar Belakang
- RISPAM merupakan amanat dari PP No. 122 Tahun 2015 tentang Sistem Penyediaan Air Minum, yang mewajibkan pemerintah daerah menyusun dokumen perencanaan SPAM sebagai pedoman pemenuhan hak masyarakat atas air minum yang aman, terjangkau, dan berkelanjutan.
Dasar Hukum
Tujuan
- Memberikan kepastian hukum bagi Pemerintah Kota Tasikmalaya dalam penyelenggaraan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) secara terencana, terpadu, dan berkelanjutan sesuai amanat peraturan perundang-undangan, termasuk PP 122/2015 dan UU 23/2014. - Mengatur pembentukan dan penguatan kelembagaan SPAM di Kota Tasikmalaya
14 Januari 2026