Peraturan Wali Kota
•
Tahun 2026
Latar Belakang
Evaluasi Pelaksanaan RKPD: Evaluasi pelaksanaan RKPD Tahun 2026 menunjukkan bahwa terdapat beberapa program dan kegiatan yang perlu disesuaikan untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi pelaksanaan pembangunan daerah.
Dasar Hukum
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, serta Tata Cara Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah
Tujuan
1. Mewujudkan Penyesuaian Perencanaan: Menyesuaikan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Tahun 2026 dengan perubahan kondisi ekonomi dan sosial, serta prioritas pembangunan daerah. 2. Meningkatkan Efektivitas dan Efisiensi: Meningkatkan efektivitas dan efisiensi pelaksanaan pembangunan daerah melalui penyesuaian program dan kegiatan. 3. Meningkatkan Transparansi dan Akuntabilitas: Meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam perencanaan dan pelaksanaan pembangunan daerah. 4. Meningkatkan Kualitas Pelayanan Publik: Meningkatkan kualitas pelayanan publik melalui penyesuaian program dan kegiatan yang lebih responsif terhadap kebutuhan masyarakat. 5. Meningkatkan Sinkronisasi: Meningkatkan sinkronisasi antara RKPD Tahun 2026 dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kota Tasikmalaya Tahun 2025-2029 dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Tasikmalaya Tahun 2026.