Peraturan Wali Kota tentang Pedoman Pemberian Beasiswa Pendidikan bagi Mahasiswa Miskin Berprestasi
Diproses

Peraturan Wali Kota

•

Tahun 2026


Latar Belakang

Pemerintah Daerah perlu memberikan dukungan terhadap peningkatan akses pendidikan tinggi bagi mahasiswa dari keluarga miskin yang memiliki prestasi akademik melalui Program Beasiswa Pendidikan bagi Mahasiswa Miskin Berprestasi. Untuk menjamin pelaksanaan program yang tepat sasaran, transparan, akuntabel, dan sesuai dengan perkembangan kebijakan, diperlukan Peraturan Wali Kota yang mengatur persyaratan penerima, mekanisme pemberian, penyaluran, serta hak dan kewajiban penerima beasiswa sebagai pedoman pelaksanaan program.

Dasar Hukum

  1. 1. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2001 tentang Pembentukan Kota Tasikmalaya (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 90, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4117);
  2. 2. Undang–Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
  3. 3. Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008 tentang Pendanaan Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 91, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4864);
  4. 4. Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Tinggi dan Pengelolaan Perguruan Tinggi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 16, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5500);
  5. 5. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6322);
  6. 6. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1781);
  7. 7. Peraturan Wali Kota Tasikmalaya Nomor 28 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Tasikmalaya (Berita Daerah Kota Tasikmalaya Tahun 2020 Nomor 28);

Tujuan

Pemberian Beasiswa Pendidikan bagi Mahasiswa Miskin Berprestasi bertujuan untuk meningkatkan akses pendidikan tinggi bagi mahasiswa dari keluarga miskin yang memiliki prestasi akademik, meringankan beban biaya pendidikan, mendorong peningkatan prestasi akademik, serta mendukung pengembangan sumber daya manusia yang berkualitas.

Draft

Tahapan

Pengkajian

Penyusunan