Peraturan Wali Kota
•
Tahun 2026
Latar Belakang
Pemerintah Daerah perlu memberikan dukungan terhadap peningkatan akses pendidikan tinggi bagi mahasiswa dari keluarga miskin yang memiliki prestasi akademik melalui Program Beasiswa Pendidikan bagi Mahasiswa Miskin Berprestasi. Untuk menjamin pelaksanaan program yang tepat sasaran, transparan, akuntabel, dan sesuai dengan perkembangan kebijakan, diperlukan Peraturan Wali Kota yang mengatur persyaratan penerima, mekanisme pemberian, penyaluran, serta hak dan kewajiban penerima beasiswa sebagai pedoman pelaksanaan program.
Dasar Hukum
Tujuan
Pemberian Beasiswa Pendidikan bagi Mahasiswa Miskin Berprestasi bertujuan untuk meningkatkan akses pendidikan tinggi bagi mahasiswa dari keluarga miskin yang memiliki prestasi akademik, meringankan beban biaya pendidikan, mendorong peningkatan prestasi akademik, serta mendukung pengembangan sumber daya manusia yang berkualitas.