Peraturan Wali Kota tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Satuan Pendidikan
Belum Diproses

Peraturan Wali Kota

Tahun 2026


Latar Belakang

Dalam rangka meningkatkan efektivitas penyelenggaraan pendidikan dan pelayanan administrasi pendidikan, serta untuk memberikan kejelasan mengenai struktur organisasi dan tata kerja Satuan Pendidikan di lingkungan Pemerintah Daerah Kota Tasikmalaya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, diperlukan pengaturan mengenai pembentukan organisasi dan tata kerja Satuan Pendidikan.

Dasar Hukum

  1. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional;
  2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah;
  3. Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan (sepanjang masih berlaku);
  4. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah;
  5. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan yang mengatur penyelenggaraan satuan pendidikan;
  6. Peraturan Daerah Kota Tasikmalaya tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah.

Tujuan

Mewujudkan organisasi Satuan Pendidikan yang tertata, efektif, dan efisien sebagai dasar penyelenggaraan pendidikan yang berkualitas dan akuntabel.

Draft

Tahapan

Penyusunan