Peraturan Wali Kota
•
Tahun 2026
Latar Belakang
Dalam rangka meningkatkan efektivitas pelayanan kesehatan dan menjamin penyelenggaraan pemotongan hewan yang memenuhi persyaratan kesehatan masyarakat veteriner, serta untuk memberikan kejelasan mengenai struktur organisasi dan tata kerja Unit Pelaksana Teknis Daerah Pos Kesehatan dan Rumah Potong Hewan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, diperlukan pengaturan mengenai pembentukan organisasi dan tata kerja Unit Pelaksana Teknis Daerah Pos Kesehatan dan Rumah Potong Hewan.
Dasar Hukum
Tujuan
Mewujudkan Unit Pelaksana Teknis Daerah Pos Kesehatan dan Rumah Potong Hewan yang tertata, efektif, dan efisien dalam memberikan pelayanan kesehatan serta menjamin keamanan, kesehatan, dan kelayakan produk hewan bagi masyarakat.