Peraturan Wali Kota tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Daerah Pos Kesehatan dan Rumah Potong Hewan
Diproses

Peraturan Wali Kota

Tahun 2026


Latar Belakang

Dalam rangka meningkatkan efektivitas pelayanan kesehatan dan menjamin penyelenggaraan pemotongan hewan yang memenuhi persyaratan kesehatan masyarakat veteriner, serta untuk memberikan kejelasan mengenai struktur organisasi dan tata kerja Unit Pelaksana Teknis Daerah Pos Kesehatan dan Rumah Potong Hewan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, diperlukan pengaturan mengenai pembentukan organisasi dan tata kerja Unit Pelaksana Teknis Daerah Pos Kesehatan dan Rumah Potong Hewan.

Dasar Hukum

  1. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2014;
  2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah;
  3. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan;
  4. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah;
  5. Peraturan Menteri Pertanian Nomor 13/Permentan/OT.140/1/2010 tentang Persyaratan Rumah Potong Hewan Ruminansia dan Unit Penanganan Daging;
  6. Peraturan Menteri Kesehatan yang mengatur pelayanan kesehatan;
  7. Peraturan Daerah Kota Tasikmalaya tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah.

Tujuan

Mewujudkan Unit Pelaksana Teknis Daerah Pos Kesehatan dan Rumah Potong Hewan yang tertata, efektif, dan efisien dalam memberikan pelayanan kesehatan serta menjamin keamanan, kesehatan, dan kelayakan produk hewan bagi masyarakat.

Draft

Tahapan

Pengkajian

Penyusunan