Peraturan Wali Kota tentang Pedoman Pelimpahan Sebagian Kewenangan Wali Kota Kepada Camat
Diproses

Peraturan Wali Kota

Tahun 2026


Latar Belakang

Unuk memeberikan penguatan peran kecamatan dalam pelayanan kepada masyarakat serta berdasarkan hasil evaluasi oleh Kementerian Dalam Negeri dan Biro Otda Prop. Jabar

Dasar Hukum

PP No. 17 Tahun 2018 tentang Kecamatan

Tujuan

Merevisi Keputusan Wali Kota Nomor 875.1/Kep.315-Pem/2019 tentang Pelimpahan sebagian Kewenangan Wali Kota kepada Camat dalam rangka pelaksanaan urusan pemerintahan

Draft

Tahapan

Penyusunan

13 Januari 2026

Pengkajian

15 Januari 2026

Pembahasan

15 Januari 2026