Peraturan Wali Kota
•
Tahun 2026
Latar Belakang
Unuk memeberikan penguatan peran kecamatan dalam pelayanan kepada masyarakat serta berdasarkan hasil evaluasi oleh Kementerian Dalam Negeri dan Biro Otda Prop. Jabar
Dasar Hukum
PP No. 17 Tahun 2018 tentang Kecamatan
Tujuan
Merevisi Keputusan Wali Kota Nomor 875.1/Kep.315-Pem/2019 tentang Pelimpahan sebagian Kewenangan Wali Kota kepada Camat dalam rangka pelaksanaan urusan pemerintahan
13 Januari 2026
15 Januari 2026
15 Januari 2026