Peraturan Wali Kota
•
Tahun 2026
Latar Belakang
Dalam rangka meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan masyarakat melalui penyediaan layanan pemeriksaan laboratorium yang andal, serta untuk memberikan kejelasan mengenai struktur organisasi dan tata kerja Unit Pelaksana Teknis Daerah Laboratorium Kesehatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, diperlukan pengaturan mengenai pembentukan organisasi dan tata kerja Unit Pelaksana Teknis Daerah Laboratorium Kesehatan.
Dasar Hukum
Tujuan
Mewujudkan Unit Pelaksana Teknis Daerah Laboratorium Kesehatan yang tertata, profesional, dan efektif dalam mendukung pelayanan kesehatan masyarakat serta penegakan standar mutu pemeriksaan laboratorium.