Peraturan Wali Kota tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Daerah Laboratorium Kesehatan
Diproses

Peraturan Wali Kota

Tahun 2026


Latar Belakang

Dalam rangka meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan masyarakat melalui penyediaan layanan pemeriksaan laboratorium yang andal, serta untuk memberikan kejelasan mengenai struktur organisasi dan tata kerja Unit Pelaksana Teknis Daerah Laboratorium Kesehatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, diperlukan pengaturan mengenai pembentukan organisasi dan tata kerja Unit Pelaksana Teknis Daerah Laboratorium Kesehatan.

Dasar Hukum

  1. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan;
  2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah;
  3. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah;
  4. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 43 Tahun 2013 tentang Cara Penyelenggaraan Laboratorium Klinik yang Baik;
  5. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 37 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Laboratorium Kesehatan;
  6. Peraturan Daerah Kota Tasikmalaya tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah.

Tujuan

Mewujudkan Unit Pelaksana Teknis Daerah Laboratorium Kesehatan yang tertata, profesional, dan efektif dalam mendukung pelayanan kesehatan masyarakat serta penegakan standar mutu pemeriksaan laboratorium.

Draft

Tahapan

Pengkajian

Penyusunan