Peraturan Wali Kota
•
Tahun 2026
Latar Belakang
Meningkatkan efektivitas, kepastian hukum, dan profesionalisme pelaksanaan tugas Satuan Polisi Pamong Praja sesuai dengan peraturan perundang-undangan
Dasar Hukum
Peraturan Daerah Kota Tasikmalaya Nomor 7 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat serta Pelindungan Masyarakat (Lembaran Daerah Kota Tasikmalaya Tahun 2025 nomor 7, Tambahan Lembaran Daerah Kota Tasikmalya nomor 5).
Tujuan
Menyediakan instrumen operasional hukum yang lengkap dan terperinci guna melaksanakan ketentuan pendelegasian materi muatan dalam Perda Kota Tasikmalaya Nomor 7 Tahun 2025.